Pemerintah melalui Presiden Joko Widodo baru saja menerbitkan badan baru di Indonesia. Yakni, Badan Gizi Nasional. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Perpres yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024 yang lalu ini dibentuk dengan tujuan dalam rangka pemenuhan gizi nasional, mengatur tata kelola tercukupinya konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat serta melaksanakan pelayanan dan pemenuhan gizi nasional secara terencana dan sistematis.
Sementara itu, terdapat tujuh fungsi yang diemban oleh Badan Gizi Nasional, diantaranya adalah:
Pertama, koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;Â
Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional;Â
Ketiga, koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;Â
Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional;Â
Kelima, pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional;Â
Keenam, pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Gizi Nasional; danÂ
Ketujuh, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.