Pemilihan umum tahun 2024, terutama pemilihan presiden dan wakil presiden tampaknya telah usai. Meski penghitungan secara manual berjenjang sedang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun sepertinya hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil Hitung cepat.
Tanpa bermaksud mendahului proses, pemilu 2024 sejatinya telah usai dan telah menghasilkan Prabowo dan Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.Â
Namun demikian, penentuan Calon Legislatif (Caleg) daerah sepertinya justru belum usai. Adanya pemilihan suara ulang (PSU) di beberapa tempat, mengakibatkan siapa caleg yang duduk (mendapat kursi) masih harus diputuskan hingga PSU selesai.Â
Persaingan perebutan kursi DPRD berlangsung sangat ketat. Perolehan suara antara satu partai dengan partai lainnya sangat tipis.
Akibatnya, satu TPS yang melangsungkan PSU, sangat mempengaruhi suara bagi caleg tersebut. Bahkan, dalam internal partai, antara nomor caleg di dalam satu partai juga ada yang bersaing ketat.
Belum lagi, adanya pelaksanaan pemilu susulan juga menambah semakin serunya persaingan caleg. Di Kabupaten Demak misalnya, mereka harus melaksanakan pemilihan umum susulan akibat banjir yang melanda sejak akhir Januari 2024. Akibatnya, di daerah pemilihan (Dapil) tertentu, belum bisa diketahui berapa caleg yang berhasil mendapatkan kursi.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, pelaksanaan pemilihan umum susulan di Kabupaten Demak yang terdampak banjir direncanakan pada 24 Februari 2024
Persaingan perebutan kursi di tingkat daerah, hingga titik penghabisan ini terus terang sangat menarik. Ketika pemilu nasional telah selesai, justru caleg daerah masih berjibaku. Bahkan, beberapa pengamat menyatakan: pertempuran untuk caleg daerah justru sedang seru-serunya.Â
Oleh karena itu, fenomena ini semakin menegaskan bahwa sudah saatnya pemilu untuk dipisah. Pemilu nasional terpisah dengan pemilu daerah.Â
Pemilu nasional memilih Presiden dan Wakil presiden, anggota DPD RI dan anggota DPR RI, sementara pemilu daerah memilih Gubernur, Bupati/walikota, anggota DPRD Provinsi dan anggota DPRD Kabupaten/kota.
Sementara itu, adanya pemisahan pemilu antara nasional dan daerah juga sejatinya "meringankan" beban kerja KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara ). Pasalnya, ketika pemilu masih seperti sekarang, kerja KPPS sangat berat.Â
Tugas berat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) salah satunya adalah harus memastikan lima jenis surat suara dalam lima kotak suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota, berlangsung dengan baik dan lancar.
Sebagai salah satu anggota KPPS yang bertugas pada pemilu 2024 ini, terus terang: Lima jenis surat suara ini secara teknis sangat melelahkan.Â
Belum lagi, masih banyak tugas berat KPPS lainnya yang juga harus dilakukan, diantaranya adalah:
Pertama, Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kedua, Menerima, menyortir, dan mengecek daftar pemilih.
Ketiga, Menerima surat suara dari KPU dan memastikan jumlahnya sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar.
Keempat, Membuat persiapan teknis untuk pemungutan suara, seperti mempersiapkan bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya.
Kelima, Membantu pemilih yang membutuhkan bantuan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Keenam, Menghitung suara secara manual setelah pemungutan suara selesai.
Ketujuh, Mendokumentasikan hasil perhitungan suara dan menyampaikannya ke KPU setempat.
Kedelapan, Bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban selama proses pemungutan suara berlangsung.
Kesembilan, Menjaga kerahasiaan dan keabsahan proses pemungutan suara.
Kesepuluh, Menyampaikan laporan dan dokumen terkait pelaksanaan pemungutan suara kepada instansi terkait.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H