Sementara itu, adanya pemisahan pemilu antara nasional dan daerah juga sejatinya "meringankan" beban kerja KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara ). Pasalnya, ketika pemilu masih seperti sekarang, kerja KPPS sangat berat.Â
Tugas berat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) salah satunya adalah harus memastikan lima jenis surat suara dalam lima kotak suara yakni pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan anggota DPR RI, pemilihan anggota DPD RI, pemilihan anggota DPRD Provinsi dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten/kota, berlangsung dengan baik dan lancar.
Sebagai salah satu anggota KPPS yang bertugas pada pemilu 2024 ini, terus terang: Lima jenis surat suara ini secara teknis sangat melelahkan.Â
Belum lagi, masih banyak tugas berat KPPS lainnya yang juga harus dilakukan, diantaranya adalah:
Pertama, Menyiapkan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Kedua, Menerima, menyortir, dan mengecek daftar pemilih.
Ketiga, Menerima surat suara dari KPU dan memastikan jumlahnya sesuai dengan jumlah pemilih yang terdaftar.
Keempat, Membuat persiapan teknis untuk pemungutan suara, seperti mempersiapkan bilik suara, kotak suara, dan perlengkapan lainnya.
Kelima, Membantu pemilih yang membutuhkan bantuan saat memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.
Keenam, Menghitung suara secara manual setelah pemungutan suara selesai.
Ketujuh, Mendokumentasikan hasil perhitungan suara dan menyampaikannya ke KPU setempat.