Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Tidak Punya KTP Setempat, Apakah Bisa Mencoblos?

11 Februari 2024   08:28 Diperbarui: 12 Februari 2024   15:50 1112
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Penulis saat menjadi anggota KPPS pada pemilu 2019,pada Pemilu 2024 ini,  penulis kembali menjadi anggota KPPS kelima kalinya (Dok.Pri) 

Sebagai anggota Kelompok Penyelenggara pemungutan Suara (KPPS), beberapa hari ini penulis kerap mendapat pertanyaan seperti ini: Tidak punya KTP Setempat alias KTP masih KTP kampung halaman, apakah bisa mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdekat? Karena yang bersangkutan adalah perantau: pekerja, mahasiswa, pedagang dan lain sebagainya.

Jawabannya adalah Tidak Bisa. Kecuali, anda telah mengurus surat pindah memilih yang jadwalnya telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu yang lalu. 

Intinya, kalo ada surat dari KPU dan data anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), anda punya hak untuk mencoblos di TPS terdekat (sesuai dengan yang tertera di surat keterangan dari KPU).

Namun, itupun anda belum tentu mendapatkan lima surat suara. 

Jika KTP anda Provinsi Aceh misalnya, sedangkan anda pindah memilih di Kota Batam Provinsi Kepri, maka jenis surat suara yang dapat anda coblos hanyalah kertas suara Pemilihan Presiden dan wakil presiden. 

Anda tidak berhak mencoblos DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kota. 

Tanpa surat pindah memilih dari KPU, tidak diperkenankan untuk mencoblos.

Lantas, bagaimana jika kita ber KTP setempat, tinggal ditempat itu, namun tidak mendapat form c (Pemberitahuan untuk mencoblos), apakah boleh mencoblos di TPS setempat? Jawabannya boleh.

Kata kuncinya adalah anda ber KTP dimana lokasi TPS itu berada. Dengan catatan, anda tidak terdaftar di DPT wilayah terdekat. 

Jika terdaftar di wilayah terdekat, maka anda harus ke TPS sebagaimana tercantum dalam DPT tersebut.

Sebagai contoh, kami menemukan kasus, dimana ada warga ber-KTP perumahan kami, namun yang bersangkutan tidak memperoleh form c (undangan mencoblos) di TPS perumahan. 

Pasalnya, setelah di cek, ternyata DPT nya tertera di luar negeri. Padahal, Saat ini, yang bersangkutan sudah lama tinggal di tempat kami (tidak bekerja lagi di luar negeri). 

Maka, atas hasil konsultasi dengan komisioner KPU yang juga warga perumahan, warga tersebut nanti diperkenankan untuk mencoblos di TPS perumahan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan mencoblos di jam 12 hingga jam 1 siang (jam berakhirnya proses pendaftaran pemungutan suara). 

Persoalan ini kerap berulang disetiap pemilu. Kita baru sibuk dan berkoar-koar dengan update status: kecewa tidak punya hak pilih!. 

Padahal, jauh-jauh hari KPU sudah mewanti-wanti, uruslah proses pindah memilih tatkala tahu akan tidak memilih di kampung halaman sesuai KTP. Jadilah pemilih yang bijak.

Di samping itu, ketika di TPS, pemilih juga harus memahami bagaimana menjadi pemilih yang baik. 

Untuk mencegah kejadian kebingungan di TPS, berikut adalah beberapa langkah untuk menjadi pemilih yang bijak ketika berada di Tempat Pemilihan Suara:

Pertama, Memahami Proses Pemilihan. Pelajari proses pemilihan dan persyaratan yang diperlukan sebelum hari pemilihan, termasuk lokasi tempat pemungutan suara, waktu pemungutan suara, dan dokumen identifikasi yang diperlukan.

Kedua, Memverifikasi Informasi. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai pemilih dan informasi pribadi Anda sudah benar di daftar pemilih. Periksa juga apakah ada pembaruan atau perubahan lokasi tempat pemungutan suara.

Ketiga, Mempersiapkan Dokumen. Bawa dokumen identifikasi yang sah, seperti KTP atau Kartu Keluarga, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Keempat, Mengenal Calon dan Isu. Pelajari calon dan isu-isu yang mereka dukung. Ini akan membantu Anda membuat keputusan yang terinformasi saat memberikan suara.

Kelima, Menghormati Aturan. Ikuti aturan yang ditetapkan di tempat pemungutan suara, termasuk jadwal, tata tertib, dan petunjuk dari petugas pemilu. Jika tidak ada urusan mendesak, maka hadirlah sesuai dengan jadwal yang tertera dalam form c (Undangan mencoblos). Tujuannya untuk menghindari penumpukan pemilih. Maka KPPS telah mengatur jadwal pencoblosan.

Keenam, Memilih dengan Bijak. Ambil waktu untuk mempertimbangkan pilihan Anda dengan cermat. Jangan terpengaruh oleh tekanan atau pengaruh eksternal.

Ketujuh, Menghormati Privasi. Hormati privasi orang lain di dalam bilik suara dan jangan berdiskusi tentang pilihan politik di depan umum.

Kedelapan, Melaporkan Pelanggaran. Jika Anda melihat atau mengalami pelanggaran aturan pemilu, laporkan kepada petugas pemilu atau pihak yang berwenang. Atau laporkan ke pengawas TPS setempat.

Kesembilan, Menjaga Ketenangan. Pertahankan ketenangan dan sikap tenang di tempat pemungutan suara, terlepas dari situasi atau kejadian yang mungkin terjadi di sekitar Anda.

Kesepuluh, Menghargai Hasil Pemilu. Terima hasil pemilihan dengan lapang dada dan hormati proses demokrasi, terlepas dari hasilnya.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, Anda dapat menjadi pemilih yang baik dan bertanggung jawab di tempat pemungutan suara. Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun