Sebagai contoh, kami menemukan kasus, dimana ada warga ber-KTP perumahan kami, namun yang bersangkutan tidak memperoleh form c (undangan mencoblos) di TPS perumahan.Â
Pasalnya, setelah di cek, ternyata DPT nya tertera di luar negeri. Padahal, Saat ini, yang bersangkutan sudah lama tinggal di tempat kami (tidak bekerja lagi di luar negeri).Â
Maka, atas hasil konsultasi dengan komisioner KPU yang juga warga perumahan, warga tersebut nanti diperkenankan untuk mencoblos di TPS perumahan sebagai DPK (Daftar Pemilih Khusus) dan mencoblos di jam 12 hingga jam 1 siang (jam berakhirnya proses pendaftaran pemungutan suara).Â
Persoalan ini kerap berulang disetiap pemilu. Kita baru sibuk dan berkoar-koar dengan update status: kecewa tidak punya hak pilih!.Â
Padahal, jauh-jauh hari KPU sudah mewanti-wanti, uruslah proses pindah memilih tatkala tahu akan tidak memilih di kampung halaman sesuai KTP. Jadilah pemilih yang bijak.
Di samping itu, ketika di TPS, pemilih juga harus memahami bagaimana menjadi pemilih yang baik.Â
Untuk mencegah kejadian kebingungan di TPS, berikut adalah beberapa langkah untuk menjadi pemilih yang bijak ketika berada di Tempat Pemilihan Suara:
Pertama, Memahami Proses Pemilihan. Pelajari proses pemilihan dan persyaratan yang diperlukan sebelum hari pemilihan, termasuk lokasi tempat pemungutan suara, waktu pemungutan suara, dan dokumen identifikasi yang diperlukan.
Kedua, Memverifikasi Informasi. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai pemilih dan informasi pribadi Anda sudah benar di daftar pemilih. Periksa juga apakah ada pembaruan atau perubahan lokasi tempat pemungutan suara.
Ketiga, Mempersiapkan Dokumen. Bawa dokumen identifikasi yang sah, seperti KTP atau Kartu Keluarga, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Keempat, Mengenal Calon dan Isu. Pelajari calon dan isu-isu yang mereka dukung. Ini akan membantu Anda membuat keputusan yang terinformasi saat memberikan suara.