Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Urgensi Undang-Undang Praktik Kedokteran Hewan

19 Januari 2024   06:51 Diperbarui: 22 Januari 2024   07:44 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Profesi Dokter Hewan (Sumber: pexels.com)

Kedua, karena UU praktik kedokteran hewan belum ada, maka saat ini pengaturan tentang aturan payung hukum praktik dokter hewan tidak optimal. Bahkan, aturannya hanya setingkat peraturan menteri, itupun perizinannya saat ini sudah diatur dalam UU Cipta Kerja.

Padahal, selain urusan perizinan, ada banyak urusan lainnya yang patut dibahas berkenaan dengan praktik kedokteran hewan. Seperti kewenangan dokter hewan di luar sektor peternakan, seperti di sektor perikanan, pangan, konservasi satwa, kesehatan, pertahanan keamanan, persoalan praktik penggunaan obat hewan dan permasalahan lainnya yang melibatkan urusan veteriner (hewan beserta penyakit-penyakitnya yang membutuhkan kompetensi dokter hewan).

Ketiga, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan praktik dokter hewan, saat ini mulai marak dokter hewan palsu alias dokter hewan abal-abal yang membuka praktik dokter hewan, sedangkan yang bersangkutan tidak berlatar pendidikan dokter hewan.

Hal ini sebagaimana terungkap di Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Sebagaimana dikutip dari detik.com (15/10/2023), praktik dokter hewan gadungan di Kecamatan Wates, Blitar, Jawa Timur (Jatim) akhirnya terbongkar. Dokter hewan yang telah praktik selama delapan tahun itu ternyata tidak mengantongi sertifikasi sebagai dokter hewan dan tidak mempunyai izin praktik.

Menurut Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Disnakkan Kabupaten Blitar, drh. Nanang Miftahuddin, Terbongkarnya praktik dokter gadungan tersebut berawal dari laporan warga. Kini tempat praktik dokter hewan gadungan itu sudah ditutup. 

Tetapi sayangnya, oknum dokter hewan abal-abal tersebut tidak dijerat hukum pidana.

Meski paramedik veteriner juga dapat membuka praktik layanan kesehatan hewan, namun hal ini tunduk pada aturan seperti harus memiliki latar belakang pendidikan yang relevan dan wajib dalam penyeliaan dokter hewan.

Keempat, maraknya dokter hewan abal-abal ini juga sebagai dampak dari sangat mudahnya mendapatkan obat-obatan hewan dan alat kedokteran hewan di market place (penjualan melalui online). 

Siapapun kita, masyarakat awam bukan dokter, asal punya uang, dapat membeli obat melalui online. Meski obat yang kita beli tersebut berkategori obat keras, yang seharusnya penjualannya terbatas dan tidak boleh sembarangan.

Oleh sebab itu, dalam momentum pemilu 2024 terutama dalam pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden serta calon legislatif 2024, sudah sepantasnya jika insan dokter hewan bersama-sama memperjuangkan adanya UU Praktik Kedokteran Hewan. Kita harus menyuarakan perubahan.

Jika perlu, dokter hewan harus berani menyuarakan aspirasinya. Meski, harapan kita sejatinya tetap kepada pemerintah yang saat ini masih berkuasa (melalui Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Kabinet Indonesia Maju).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun