Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Dirgahayu PDHI: Bangga Menjadi Dokter Hewan Profesional

9 Januari 2024   18:51 Diperbarui: 9 Januari 2024   18:55 374
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Twibbonize HUT PDHI ke 71 Tahun 2024 (Sumber: Dok. Pri / PB PDHI)

Tanggal 9 Januari 2024, hari ini, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) genap berusia 71 Tahun. Organisasi yang mulanya bernama Perhimpunan Ahli Ilmu Kehewanan ini didirikan di Lembang, Jawa Barat, pada 9 Januari 1953.

Sebagai organisasi profesi dokter hewan satu-satunya di Indonesia, PDHI telah melewati beragam tantangan zaman. Di era orde baru misalnya, peranan PDHI sangat penting. Seiring dengan keberhasilan dokter hewan Indonesia membebaskan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Indonesia pada tahun 1986 melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No.260/Kpts/TN.510/5/1986, yang kemudian diperkuat dengan pengakuan oleh Badan Kesehatan hewan Dunia (OIE) dalam Resolusi nomor XI Tahun 1990.

Saat itu, peranan dokter hewan di tataran pemerintah juga didukung dengan adanya Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Peternakan dan Perikanan. Saat itu, Prof. Dr. drh. Jannes Humuntal Hutasoit tercatat menjadi menteri muda periode 1983-1988. Sayangnya, jabatan ini skrg sudah tidak ada lagi di pemerintahan Indonesia.

Sementara itu, di era Orde Baru hampir di seluruh kantor yang membidangi urusan peternakan dan kesehatan hewan, kepala dinasnya juga banyak diemban oleh seorang dokter hewan. Sehingga wajar, jika PDHI dan kiprah dokter hewan di era itu cukup sulit dipisahkan. Bahkan, di era Soeharto itu, tidak heran jika lebih dari 75% dokter hewan di Indonesia adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Meski kondisi saat ini juga masih banyak dokter hewan yang jadi PNS, namun setidaknya, jumlah dokter hewan PNS presentasenya tidak mendominasi.

Mengutip dari ipb.ac.id, Sebaran lingkup kerja dokter hewan secara umum adalah 50% industri perunggasan dan industri terkait lainnya, praktisi hewan kecil 10%, praktisi hewan besar 5%, praktisi satwaliar, akuatik, dan eksotik 5%, lembaga pemerintahan 10%, lembaga riset dan lembaga akademik 10%, dan jasa lainnya 10%.

Sebagai profesi kecabangan dari kedokteran, dokter hewan bersama PDHI telah menapaki jalan yang tidak sebentar. Usia 71 tahun merupakan usia yang cukup matang. Ibarat perjalanan hidup, tantangan PDHI juga semakin berat.

Ujian tertularnya kembali PMK di Indonesia, ancaman maraknya Penyakit Infeksi Emerging (PIE) yang ternyata didominasi zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan), ancaman keamanan pangan asal hewan dan semakin kompleks nya urusan kesehatan hewan menuntut peran serta dokter hewan. Dalam hal ini, jumlah dokter hewan yang belum merata di seluruh Indonesia juga menjadi persoalan tersendiri.

Berdasarkan data dari Direktorat Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, per 1 Desember 2023, dari 514 Kabupaten/Kota, yang memiliki pejabat Otoritas Veteriner hanya 277 kabupaten/ kota atau hanya 53,89%. Sisanya yakni 237 kabupaten/ kota se Indonesia belum memiliki pejabat otoritas veteriner.

Bersyukur, di hari ulang tahun PDHI ke 71 ini, PDHI mendapat kado yang cukup istimewa. Yakni, berdirinya Prodi Kedokteran Hewan di Universitas Negeri Padang (UNP). Kampus ke 13 yang memiliki Prodi Kedokteran hewan di Indonesia.

Setelah ini, semoga kedepan, akan semakin banyak kampus yang membuka prodi Kedokteran hewan. Semakin banyak, semakin bagus. Karena Indonesia sangat membutuhkan banyak dokter hewan. Dirgahayu PDHI. Bangga menjadi dokter hewan profesional!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun