Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Artikel Utama

Refleksi Empat Kali Menjadi Anggota KPPS: Mengapa Minat Jadi KPPS Menurun?

6 Januari 2024   06:28 Diperbarui: 6 Januari 2024   09:02 1122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis bersama anggota KPPS pada Pemilu 2019 (Dok. Pri)

Meski minat menjadi anggota KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) di beberapa daerah diberitakan terjadi penurunan, namun bagi saya, menjadi anggota KPPS justru merupakan sebuah kebanggaan. 

Alasannya, melalui anggota KPPS, saya dapat berkontribusi langsung dalam menjaga keberlangsungan demokrasi, mendukung proses pemilihan umum, dan merasa memiliki tanggung jawab terhadap pembentukan pemerintahan yang adil dan transparan. 

Selain itu, saya juga mendapat beragam pengalaman tatkala menjadi anggota KPPS. Termasuk pengalaman tentang sistem pemilihan dan nilai-nilai partisipasi aktif dalam masyarakat untuk mewujudkan pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Oleh sebab itu, tidak heran jika Pemilu 14 Februari 2024 kelak rencananya merupakan partisipasi saya yang kelima kalinya menjadi anggota KPPS. Pada Pemilu 2024, saya tercatat akan bertugas sebagai anggota KPPS di TPS 058 Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang.

Jika dirunut sejak awal, Saya mulai aktif menjadi anggota KPPS pertama kalinya pada tahun 2015 atau ketika usia saya tepat 30 tahun. Saat itu, saya menjadi anggota KPPS untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri pada 9 Desember 2015.

Sebagai pengalaman pertama, kala itu calon Gubernur dan wakil gubernur Kepri hanya ada dua pasangan calon. Situasi Pilkada saat itu juga cukup panas.

Pasalnya, saat itu merupakan Pilkada serentak pertama kali era Presiden Jokowi. Hal ini sesuai dengan UU 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Menjadi Undang-Undang.

Saat itu, pasangan yang maju dalam Pilgub adalah nomor urut 1 Muhammad Sani dan Nurdin Basirun yang didukung Partai Demokrat, Nasdem, PPP, PKB dan Gerindra.

Sementara nomor urut 2 Soerya Respationo dan Ansar Ahmad, didukung oleh partai PDIP, Golkar, PKS, PAN dan Hanura. Dengan pemenangnya adalah nomor urut 1, pasangan Muhammad Sani dan Nurdin Basirun.

Setelah sukses menyelenggarakan Pilgub 2015, selanjutnya saya juga menjadi anggota KPPS pada Pilkada Walikota Tanjungpinang tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun