Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Strategi Efektif dalam Memberantas Peredaran Obat Hewan Ilegal

3 Januari 2024   05:57 Diperbarui: 3 Januari 2024   06:00 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saat ini penjualan obat hewan bagaikan cendawan di musim penghujan. Menjamur dimana-mana. Terutama penjualan obat hewan melalui online (market place). Sepertinya, kebutuhan obat hewan ini berkorelasi dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memelihara hewan kesayangan.

Namun sayangnya, pembelian obat hewan tampaknya tidak diimbangi dengan pemahaman yang tepat bagi pembelinya. Sebagai contoh, pembeli secara sembarangan membeli obat keras. 

Padahal, obat keras sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992 tentang Obat Hewan, Obat keras adalah obat hewan yang bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengkonsumsi hasil hewan tersebut. Sehingga, pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter hewan atau orang lain dengan petunjuk dari dan di bawah pengawasan dokter hewan. 

Contoh obat keras adalah antibiotik dan obat lain yang penggunaannya dengan cara parenteral atau pemberian obatnya dilakukan dengan cara menyuntikkan obat tersebut ke jaringan tubuh.

Rendahnya pemahaman tentang obat hewan juga didukung dengan mudahnya orang mendapatkan obat hewan. Terbukti, tanpa resep dokter hewan, obat keras dengan mudah dapat kita peroleh.

Selain itu, penjualan obat juga telah merambah ke obat hewan ilegal. Ini yang patut kita waspadai dan harus kita cegah. Ibarat rantai ekonomi, semakin banyak orang butuh obat hewan, samakin tinggi pula penjual yang menyediakannya.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 tahun 2021 tentang Kajian Lapang dan Pengawasan Obat Hewan, Obat hewan ilegal merupakan obat hewan yang tidak memiliki label atau nomor pendaftaran dari Kementerian Pertanian. Nomor Pendaftaran Obat Hewan adalah keterangan yang memuat mengenai huruf dan angka yang menerangkan identitas Obat Hewan, yang berfungsi sebagai tanda keabsahan Obat Hewan yang dapat diedarkan. 

Ciri lain dikatakan sebagai obat hewan ilegal adalah cek melalui Indeks Obat Hewan Indonesia, apakah merk tersebut masuk dalam indeks atau tidak. Jika tidak, dipastikan merk tersebut merupakan obat hewan ilegal.

Oleh sebab itu, karena peredaran obat hewan ilegal juga dapat menjadi ancaman serius terhadap kesehatan hewan dan manusia. Maka diperlukan beberapa upaya sebagai strategi efektif dalam memberantas peredaran obat hewan ilegal.

Pertama,Penegakan Hukum yang Ketat. Meningkatkan patroli dan pengawasan di penjual obat hewan untuk mencegah penyalahgunaan obat hewan dan memberantas peredaran obat hewan ilegal. 

Pemberantasan obat hewan ilegal juga dapat dilakukan di pintu masuk atau batas negara. Dalam hal ini, Instansi seperti Bea Cukai dan Badan Karantina Indonesia memegang peranan sangat penting.

Kedua, Menetapkan sanksi yang lebih berat bagi pelaku perdagangan obat hewan ilegal. Selama ini, kasus penegakan hukum yang berkenaan dengan obat hewan ilegal masih sangat minim. Padahal, tanpa penegakan hukum yang tegas, persoalan obat hewan ilegal akan terus terjadi.

Ketiga, Kolaborasi Internasional. Bekerjasama dengan negara-negara tetangga dalam pertukaran informasi intelijen terkait perdagangan obat hewan ilegal.

Keempat, Mengembangkan perjanjian kerja sama untuk penindakan lintas batas.

Kelima,Pendidikan dan Kesadaran Masyarakat. Menyelenggarakan kampanye edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif obat hewan ilegal.

Keenam, Memberikan informasi tentang risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh penggunaan obat hewan ilegal.

Ketujuh, Pengembangan Sistem Pelacakan. Menerapkan teknologi pelacakan untuk mengawasi perjalanan obat hewan dari produsen hingga konsumen.

Kedelapan, Memastikan transparansi dalam rantai pasok obat hewan.

Kesembilan, Penguatan Kelembagaan. Meningkatkan kapasitas lembaga pengawas obat hewan untuk lebih efektif mengawasi peredaran obat hewan. Adanya usulan pengawasan obat hewan masuk dalam Badan POM (pengawas obat dan makanan) merupakan usulan yang patut dipertimbangkan. 

Mengingat, urusan obat sejatinya juga tidak ada pembedaan, antara hewan dan manusia. Apalagi profesi apoteker, juga tidak ada profesi apoteker khusus hewan. Apoteker adalah profesional kesehatan yang memiliki spesialisasi untuk menggunakan, menyimpan, dan menyediakan obat-obatan. Baik obat untuk manusia maupun untuk hewan.

Kesepuluh, Melakukan audit dan evaluasi rutin terhadap lembaga-lembaga terkait.

Kesebelas, Kolaborasi dengan Industri. Mendorong kerjasama dengan produsen obat hewan untuk memastikan produk mereka legal dan aman.

Keduabelas, Menetapkan standar industri yang ketat untuk mencegah produksi dan distribusi obat hewan ilegal.

Ketiga belas, Memberikan Rewards dan Penghargaan. Menetapkan sistem insentif bagi pihak yang memberikan informasi penting terkait kasus obat hewan ilegal. Memberikan penghargaan kepada lembaga atau individu yang berhasil mengungkap dan menindak pelaku perdagangan obat hewan ilegal.

Dengan menerapkan strategi ini secara holistik, diharapkan dapat meminimalkan peredaran obat hewan ilegal dan melindungi kesehatan hewan serta kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Semoga!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun