Tahun 2024 dalam agenda negara kita, merupakan tahun politik. Pasalnya, ditahun ini, tepatnya pada 14 Februari 2024 akan dilangsungkannya Pemilihan umum (Pemilu) serentak.
Sementara itu, pemilihan kepala daerah (Pilkada) juga akan diselenggarakan pada tahun 2024, tepatnya pada Rabu, 27 November 2024.
Berkenaan dengan momentum tahun politik, tidak heran jika Kepala daerah sangat senang jika mendapatkan penghargaan atau mendapat juara dalam perlombaan yang diadakan oleh pemerintah pusat.Â
Baca juga: Dokter Hewan dan Kesehatan Masyarakat
Ya, namanya juga penghargaan, siapapun juga akan berusaha untuk mendapatkan penghargaan itu.
Selain itu, penghargaan juga dapat memberi "penegasan" bahwa pemda yang dipimpinnya berhasil. Terbukti, Ulupaya dan kerjanya diakui oleh pihak lain. Sehingga wajar jika hampir semua kepala daerah tampak serius dan sungguh-sungguh untuk memenuhi semua kriteria penilaian perlombaan.
Sebagai bagian dari ASN di pemerintahan daerah, saya juga merasakan betul bagaimana segenap lini di setiap OPD (organisasi perangkat daerah) berkerjasama untuk memenuhi setiap kriteria lomba. Terbaru, Pemda saya masuk dalam nominasi Kabupaten Kota Sehat (KKS).
Kabupaten Kota Sehat (KKS) adalah suatu kondisi kabupaten/kota yang bersih, nyaman, aman dan sehat untuk dihuni penduduk yang dicapai melalui terselenggaranya penerapan beberapa tatanan dan kegiatan yang terintegrasi yang disepakati masyarakat dan pemerintah daerah.Â
Penilai kegiatan ini adalah Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.
Meski Penghargaan Kabupaten Kota Sehat dimaknai bukanlah sebuah lomba melainkan apresiasi Pemerintah Pusat pada pemerintah daerah yang sudah menyelenggarakan KKS sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan Nomor 34 tahun 2005 dan Nomor:1138/Menkes/PB/VIII/2005. Namun faktanya, KKS ini adalah lomba yang sangat prestisius bagi kepala daerah.
Adapun Penyelenggaraan Program KKS melibatkan banyak lintas sektor dan lintas program melalui Tatanan dalam KKS.Â
Ada tujuh tatanan KKS yang menjadi fokus penilaian, yaitu Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum; Kawasan Sarana Lalu Lintas Tertib dan Pelayanan Transportasi; Kawasan Industri dan Perkantoran Sehat; Kawasan Pariwisata Sehat; Kawasan Pangan dan Gizi; Kehidupan Masyarakat Sehat yang Mandiri; serta Kehidupan Sosial yang Sehat
Terhadap kabupaten kota sehat, diberikan penghargaan "Swasti Saba". Penghargaan ini diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yaitu Penghargaan Padapa, Penghargaan Wiwerda dan Penghargaan Wistara.Â
Kesehatan Hewan Belum Masuk Penilaian
Namanya kabupaten kota sehat, seharusnya tidak hanya menilai sehat pada aspek masyarakat atau manusianya saja. Namun semua aspek yang mendukung kesehatan harus dinilai. Ini yang patut kita dorong.
Karena, dari tatanan yang ada, belum ada tatanan yang menilai tentang aspek kesehatan hewan.Â
Dengan kata lain, unsur kesehatan hewan belum menjadi penilaian atau aspek yang harus diperhatikan oleh seluruh pemda dalam perlombaan KKS ini.Â
Akibatnya, Pemda pun juga gamang untuk serius dalam peningkatan kesehatan hewan.Â
Dampaknya, kesehatan hewan akhirnya hanya dimaknai sebagai sub sistem yang mendukung sektor peternakan dan pertanian saja. Kesehatan hewan hanya menjadi faktor pendukung perekonomian. Tidak ada kaitannya sama sekali dengan aspek kesehatan.
Padahal, jika mengacu pada kondisi kesehatan global saat ini, justru kesehatan hewan yang didalamnya terdapat penyakit zoonosis atau penyakit yang menular dari hewan ke manusia, menjadi persoalan serius kesehatan dalam era saat ini.
Berdasarkan data WHO (badan kesehatan dunia), lebih dari 75% penyakit infeksi emerging atau penyakit baru yang menjangkiti manusia adalah bersifat zoonosis.
Sebut saja Covid-19, Cacar Monyet, Flu Unta, Flu Burung, Hendra Virus, Nipah Virus, Kencing Tikus, Rabies, Anthraks dan lain sebagainya.
Lantas, jika sebuah kabupaten kota dinyatakan sehat tetapi terdapat ancaman zoonosis, maka sejauh apa sehatnya di daerah itu? Tidak kebayang saya.
Selain itu, dalam beberapa dekade terakhir juga terjadi penyebaran penyakit baru dan penyakit lama yang muncul kembali di wilayah Indonesia. Sebagai antisipasi, pemerintah pun telah menerbitkan Permenko PMK nomor 7 tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru. Artinya, antara kebijakan kesehatan dengan fakta penilaian perlombaan masih belum satu irama di negeri ini.
Semoga, penilaian penghargaan KKS di tahun 2025 mendatang (Setiap tahun genap merupakan tahun verifikasi KKS tingkat provinsi. Sementara penghargaan KKS diberikan setiap tahun ganjil), pemerintah segera melakukan Revisi atas tatanan penilaian, dengan memasukkan aspek kesehatan hewan. Sehingga KKS benar-benar menjadi cerminan keberhasilan kesehatan di sebuah Kabupaten/Kota. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H