Dalam rangka untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan, terutama Zoonosis, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI menerbitkan aplikasi SIZE pada Selasa, (19/12/2023).Â
Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Diseases yang selanjutnya disebut SIZE adalah sistem informasi yang mengintegrasikan berbagai data penyakit sektoral, peringatan suatu kejadian penyakit, pencatatan respon dan analisis terhadap Zoonosis dan PIB (Pasal 1 angka 3 Permenko PMK Nomor 7 tahun 2022).
Sementara itu, yang dimaksud dengan Zoonosis adalah Jenis penyakit menular umum yang menyebar dari hewan ke manusia, baik oleh bakteri, virus, parasit atau jamur. Penyakit yang ditularkan melalui udara (airborne disease), seperti influenza, dan yang ditularkan melalui air (waterborne disease) seperti schistosomiasis adalah patogen yang dapat ditularkan karena kedekatan manusia dengan hewan.
Selain itu, zoonosis juga Penyakit yang ditularkan melalui vektor seperti malaria atau penyakit Lyme dapat ditularkan oleh serangga seperti nyamuk atau kutu. Penyakit yang ditularkan melalui makanan (foodborne) seperti salmonella dapat ditularkan melalui konsumsi produk hewani seperti ayam atau ikan. Zoonosis juga merupakan Jalur penularan terakhir adalah melalui kontak langsung dengan hewan, seperti melalui gigitan hewan atau menyentuh hewan yang sakit, termasuk satwa liar.
Arahan Presiden Dalam Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis
Terdapat delapan arahan presiden berkenaan dengan Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis, ke delapan arahan tersebut antara lain:
Pertama, Mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan;Â
Kedua, Meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba, terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM).Â
Ketiga, Meningkatkan koordinasi dan pendekatan Multisektor;Â
Keempat, Meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengindentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, zoonosis dan keamanan pangan;
Kelima, Meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan Imunisasi dana tau Vaksinasi pada hewan.
Keenam, Meningkatkan pencegahan dan pengendalian antimikroba;
Ketujuh, Meningkatkan Kapasitas dan Memperkuat Jejaring Laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan Kesehatan masyarakat.
Kedelapan, Meningkatkan ketersediaan dan kapasitas dokter hewan dan paramedik veteriner untuk penanganan kesehatan satwa liar, meningkatkan sarana dan prasarana untuk penanganan kesehatan satwa liar, dan melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan bahan asal satwa liar antarwilayah dan antarnegara.
Urusan Kesehatan Hewan Sebagai Kinerja Pemerintah Daerah
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Urusan kesehatan hewan masuk dalam kriteria kinerja pemerintahan daerah, yakni IKK (Indikator Kinerja Kunci) Presentase penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular.Â
Oleh karena itu, urusan keswan menjadi urusan wajib sebagai pelayanan dasar sub urusan bencana daerah. Bukan sebagai sub urusan pertanian. Karena urusan pertanian merupakan urusan pilihan. Urusan yang boleh dipilih, atau tidak dipilih oleh pemerintah daerah.
Selanjutnya, beberapa hal yg perlu tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pengendalian zoonosis, antara lain:
Pertama, Menyiapkan kebijakan daerah dalam penanganan zoonosis, termasuk pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIBÂ
Kedua, Meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat di daerah.Â
Ketiga, Mengintegrasikan penanganan zoonosis ke dalam dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi zoonosis.Â
Keempat, Mengoptimalkan teknologi informasi termasuk penggunaan SIZE untuk mempermudah koordinasi dan pengambilan keputusan dalam penanganan zoonosis.Â
Kelima, Menyiapkan SDM dalam pemanfaatan SIZE, dukungan sarpras pendukung termasuk melakukan aktivasi dan mengikuti pelatihan penggunaan SIZE.Â
Keenam, Kolaborasi pentahelix dalam penanganan zoonosis.