Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Urusan Kesehatan Hewan dan Zoonosis Bagi Pemerintahan Daerah

20 Desember 2023   05:39 Diperbarui: 20 Desember 2023   05:43 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan bersama lintas sektoral (Dok. Pri)

Keenam, Meningkatkan pencegahan dan pengendalian antimikroba;

Ketujuh, Meningkatkan Kapasitas dan Memperkuat Jejaring Laboratorium yang mendukung identifikasi permasalahan Kesehatan masyarakat.

Kedelapan, Meningkatkan ketersediaan dan kapasitas dokter hewan dan paramedik veteriner untuk penanganan kesehatan satwa liar, meningkatkan sarana dan prasarana untuk penanganan kesehatan satwa liar, dan melakukan pengawasan dan pengendalian lalu lintas satwa liar dan bahan asal satwa liar antarwilayah dan antarnegara.

Urusan Kesehatan Hewan Sebagai Kinerja Pemerintah Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Urusan kesehatan hewan masuk dalam kriteria kinerja pemerintahan daerah, yakni IKK (Indikator Kinerja Kunci) Presentase penurunan kejadian dan jumlah kasus penyakit hewan menular. 

Oleh karena itu, urusan keswan menjadi urusan wajib sebagai pelayanan dasar sub urusan bencana daerah. Bukan sebagai sub urusan pertanian. Karena urusan pertanian merupakan urusan pilihan. Urusan yang boleh dipilih, atau tidak dipilih oleh pemerintah daerah.

Selanjutnya, beberapa hal yg perlu tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam pencegahan dan pengendalian zoonosis, antara lain:

Pertama, Menyiapkan kebijakan daerah dalam penanganan zoonosis, termasuk pembentukan Tim Koordinasi Daerah Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan PIB 

Kedua, Meningkatkan kemampuan mencegah, mendeteksi, dan merespons secara cepat berbagai penyakit termasuk zoonosis yang berpotensi menyebabkan terjadinya kedaruratan kesehatan masyarakat di daerah. 

Ketiga, Mengintegrasikan penanganan zoonosis ke dalam dokumen perencanaan dan mengalokasikan anggaran yang memadai dalam mengatasi zoonosis. 

Keempat, Mengoptimalkan teknologi informasi termasuk penggunaan SIZE untuk mempermudah koordinasi dan pengambilan keputusan dalam penanganan zoonosis. 

Kelima, Menyiapkan SDM dalam pemanfaatan SIZE, dukungan sarpras pendukung termasuk melakukan aktivasi dan mengikuti pelatihan penggunaan SIZE. 

Keenam, Kolaborasi pentahelix dalam penanganan zoonosis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun