Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Urgensi Urusan Kesehatan Hewan dan Zoonosis Bagi Pemerintahan Daerah

20 Desember 2023   05:39 Diperbarui: 20 Desember 2023   05:43 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka untuk pencegahan dan penanggulangan penyakit hewan, terutama Zoonosis, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI menerbitkan aplikasi SIZE pada Selasa, (19/12/2023). 

Sistem Informasi Zoonosis dan Emerging Infectious Diseases yang selanjutnya disebut SIZE adalah sistem informasi yang mengintegrasikan berbagai data penyakit sektoral, peringatan suatu kejadian penyakit, pencatatan respon dan analisis terhadap Zoonosis dan PIB (Pasal 1 angka 3 Permenko PMK Nomor 7 tahun 2022).

Sementara itu, yang dimaksud dengan Zoonosis adalah Jenis penyakit menular umum yang menyebar dari hewan ke manusia, baik oleh bakteri, virus, parasit atau jamur. Penyakit yang ditularkan melalui udara (airborne disease), seperti influenza, dan yang ditularkan melalui air (waterborne disease) seperti schistosomiasis adalah patogen yang dapat ditularkan karena kedekatan manusia dengan hewan.

Selain itu, zoonosis juga Penyakit yang ditularkan melalui vektor seperti malaria atau penyakit Lyme dapat ditularkan oleh serangga seperti nyamuk atau kutu. Penyakit yang ditularkan melalui makanan (foodborne) seperti salmonella dapat ditularkan melalui konsumsi produk hewani seperti ayam atau ikan. Zoonosis juga merupakan Jalur penularan terakhir adalah melalui kontak langsung dengan hewan, seperti melalui gigitan hewan atau menyentuh hewan yang sakit, termasuk satwa liar.

Arahan Presiden Dalam Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis

Terdapat delapan arahan presiden berkenaan dengan Peningkatan Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis, ke delapan arahan tersebut antara lain:

Pertama, Mengkaji dan menyempurnakan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang kesehatan terkait peningkatan ketahanan kesehatan global serta dukungan pembiayaan; 

Kedua, Meningkatkan pencegahan dan pengendalian zoonosis, penyakit infeksi baru, dan resistensi antimikroba, terutama yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM). 

Ketiga, Meningkatkan koordinasi dan pendekatan Multisektor; 

Keempat, Meningkatkan kapasitas surveilans kesehatan yang mampu mengindentifikasi kejadian yang berpotensi menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, termasuk di pintu keluar masuk negara, resistensi antimikroba, zoonosis dan keamanan pangan;

Kelima, Meningkatkan cakupan dan kualitas pelaksanaan Imunisasi dana tau Vaksinasi pada hewan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun