Ini yang menjadi dilema, apalagi ketika permintaan masyarakat ternyata berbeda dengan permintaan anggota DPRD.Â
Terlepas dari pengetahuan anggota DPRD yang belum memahami konsep dana pokir, yang jelas, dana APBD merupakan dana milik rakyat di daerah. Kita harus hati-hati dalam penggunaannya. Lebih baik melawan karena benar, daripada mengikuti kehendak yang tidak sesuai aturan.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!