Hal ini sebagaimana tertuang dalam fungsi Bapanas diantaranya adalah menyelenggarakan fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;Â
Kemudian pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan; serta pelaksanaan pengendalian kerawanan pangan dan pengawasan pemenuhan persyaratan gizi pangan dan pelaksanaan pengembangan dan pemantapan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, pengawasan penerapan standar keamanan pangan yang beredar; pengembangan sistem informasi pangan; dan pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan.
Dengan kata lain, kalau pemain sepakbola juga merangkap sebagai penyelenggara kompetisi, kita pasti sulit membedakan; ini siapa berbuat apa. Lebih tepatnya, kedepan layak dibentuk menteri koordinator bidang pangan, yang membawahi kementerian pertanian, peternakan dan perikanan. Agar badan pangan sebagai koordinator urusan pangan tidak lagi sebagai tim sepakbola, tetapi benar-benar mampu memerintahkan Kementerian sumber pangan untuk menyediakan dan menstabilkan pangan, lalu memerintahkan kementerian terkait untuk mencegah Kerawanan Pangan dan Gizi; dan meminta kepada kementerian teknis untuk Penganekaragaman Konsumsi dan melakukan Keamanan Pangan.
 Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H