Sejak Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana diubah dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang di tetapkan, baru kali ini pemerintah melalui Menteri Pertanian memberikan ketegasannya berkenaan dengan persoalan zoonosis.
Hal ini setelah Menteri Pertanian menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 39 tahun 2023 tentang Pelayanan Minimal Zoonosis Prioritas di wilayah Kabupaten/Kota. Di tandatangani oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman tanggal 26 Oktober 2023 yang lalu.
Penerbitan aturan ini patut kita beri apresiasi. Pasalnya, meski persoalan kesehatan hewan sejatinya masuk dalam Tupoksi Kementerian Pertanian, namun nyatanya Kesehatan Hewan lebih dimaknai sebagai bagian untuk mendukung sektor pertanian peternakan, bukan mendukung tentang Kesehatan masyarakat.
Selain itu, terbitnya pelayanan minimal zoonosis prioritas juga memberikan harapan tentang kehadiran negara dan keseriusan pemerintah untuk mengendalikan zoonosis prioritas. Adapun zoonosis prioritas yang harus dikendalikan sebagai prioritas pemerintah kabupaten/kota adalah Rabies, Anthraks, Leptospirosis, Brucellosis dan Avian Influenza.
Dalam Permentan ini, pemerintah daerah Kabupaten/Kota berkewajiban menerapkan pelayanan minimal zoonosis prioritas berdasarkan jenis pelayanan dasar sub-urusan bencana daerah kabupaten /kota yang meliputi:
- Pelayanan informasi rawan bencana
- pelayanan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana
- pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sebagai antisipasi ancaman zoonosis prioritas
Adapun kegiatan informasi rawan bencana meliputi penyusunan kajian resiko bencana dan komunikasi, informasi dan edukasi rawan bencana. Sementara pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap bencana memuat sub kegiatan pengendalian operasi dan penyediaan sarana prasarana kesiapsiagaan terhadap bencana, dengan terdiri atas komponen:
- Penyediaan obat-obatan dan vaksin
- tata laksana / pengobatan dan vaksinasi
- penyediaan peralatan kesehatan
- penyediaan peralatan laboratorium dan
- penyediaan layanan biosekuriti.
Disamping itu, - pelayanan penyelamatan dan evakuasi korban bencana sebagai antisipasi ancaman zoonosis prioritas meliputi komponen: Investigasi/penyelidikan epidemiologi terpadu/ wabah zoonosis prioritas dan Tindakan cepat penanganan epidemic/wabah zoonosis prioritas.
Untuk percepatan pelayanan minimal zoonosis prioritas, Bupati/walikota membentuk Kader Pemantauan dan Tindakan cepat Kejadian Zoonosis. Adapun syarat Kader Pemantauan dan Tindakan cepat Kejadian Zoonosis Prioritas adalah sebagai berikut:
Kriteria : Sehat jasmani dan rohani, memiliki kemampuan baca tulis, dapat berkomunikasi dengan baik, memiliki kepedulian terhadap kesehatan hewan, masyarakat dan lingkungan, memiliki komitmen dan bersedia mengikuti bimbingan teknis.
Kemudian syarat keanggotaan adalah aparat desa, kader posyandu, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan unsur masyarakat lainnya seperti pemilih hewan, pendidik dan tokoh masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H