Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Penyuluh Pertanian Bukan Hanya Sarjana Pertanian

21 Juli 2023   05:48 Diperbarui: 21 Juli 2023   05:57 580
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi penanaman bibit secara simbolis yang juga diikuti oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) (Dok. Pri)

Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak bagi pembangunan pertanian nasional. Peranan penyuluh pertanian bukan hanya untuk peningkatan produksi pertanian tanaman, tetapi juga untuk meningkatkan produksi dan produktivitas pertanian sektor peternakan.

Oleh sebab itu, pemahaman tentang penyuluh pertanian harus semakin ditingkatkan. Terutama bahwa penyuluh pertanian bukan hanya untuk sektor pertanian tanaman pangan, tetapi juga untuk Hortikultura, perkebunan dan juga peternakan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2022 tentang Penguatan fungsi penyuluhan pertanian. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/ atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

Sementara itu, Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Pelaku Utama serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

Penyuluh Pertanian Bukan Hanya Sarjana Pertanian


Melihat peranan penyuluh pertanian yang bukan hanya melaksanakan fungsi sektor pertanian saja, maka penyuluh pertanian sejatinya bukan hanya "milik" sarjana pertanian saja. Sehingga, dalam penerimaan CASN (calon aparatur sipil negara) baik PNS maupun PPPK, sarjana lain seperti sarjana peternakan memiliki peluang yang sama untuk menjadi seorang ASN penyuluh pertanian. 

Namun, sayangnya di beberapa Pemda, pada penerimaan CASN Penyuluh pertanian, justru dibuka hanya untuk yang berlatarbelakang pendidikan sarjana pertanian.

Di sisi lain, Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis jabatan fungsional penyuluh pertanian, Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut JF Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.  

Kemudian, Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama dari CPNS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berstatus PNS; 

b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; 

c. sehat jasmani dan rohani; 

d. berijazah paling rendah: 

1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau 

2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; dan 

e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. 

Adapun diploma atau sarjana bidang pertanian adalah jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, yang termasuk Bidang pertanian adalah sarjana pertanian (termasuk didalamnya terdapat 21 program studi), sarjana teknologi pertanian (termasuk 6 jenis program studi) dan sarjana peternakan (beserta 8 program studi di dalamnya).

Kesimpulan

Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal tenaga kerja dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat. 

Adanya penerimaan CASN penyuluh pertanian yang hanya menerima latar belakang pendidikan Sarjana Pertanian, perlu diklarifikasi. Semoga kedepan, sarjana lain dibidang pertanian juga dapat diterima untuk mengikuti seleksi CASN Penyuluh pertanian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun