c. sehat jasmani dan rohani;Â
d. berijazah paling rendah:Â
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atauÂ
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; danÂ
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.Â
Adapun diploma atau sarjana bidang pertanian adalah jika mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi, yang termasuk Bidang pertanian adalah sarjana pertanian (termasuk didalamnya terdapat 21 program studi), sarjana teknologi pertanian (termasuk 6 jenis program studi) dan sarjana peternakan (beserta 8 program studi di dalamnya).
Kesimpulan
Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi usaha hulu, usahatani, agroindustri, pemasaran, dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal tenaga kerja dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.Â
Adanya penerimaan CASN penyuluh pertanian yang hanya menerima latar belakang pendidikan Sarjana Pertanian, perlu diklarifikasi. Semoga kedepan, sarjana lain dibidang pertanian juga dapat diterima untuk mengikuti seleksi CASN Penyuluh pertanian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H