Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Dokter Hewan, Rumpun Ilmu Kesehatan yang Bukan Tenaga Kesehatan

17 Juli 2023   21:27 Diperbarui: 17 Juli 2023   22:34 1067
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi seorang Dokter Hewan sedang melakukan Vaksinasi pada Hewan (Sumber: Dok. Pri) 

Bagi anda yang lulusan Perguruan Tinggi sebelum tahun 2017, biasanya mengenal program studi Kedokteran Hewan sangat erat dengan yang namanya Pertanian Peternakan.

Pasalnya, Prodi Kedokteran Hewan di era sebelum tahun 2017, dimasukkan dalam rumpun ilmu hayat pertanian. Satu rumpun dengan peternakan, perikanan, pertanian, kehutanan dan lain sebagainya.

Dampaknya, dalam lingkup kerja, kedokteran hewan juga kerap disandingkan dengan rumpun pertanian. Kedokteran hewan "diciptakan" untuk mendukung sektor perekonomian masyarakat. Bahkan, dampak ini masih berlanjut hingga kini. Dibeberapa tempat pekerjaan, kedokteran hewan kerap dibutuhkan tatkala berkenaan dengan potensi ekonomi.

Gebrakan Perubahan Dari Presiden Jokowi

Suka atau tidak suka, faktanya, presiden Joko Widodo melalui Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia saat itu, Prof. Drs. H. Mohamad Nasir, Ak., M.Si., Ph.D. beserta jajaran Ditjen Dikti, mengubah rumpun ilmu kedokteran hewan, yang awalnya masuk dalam rumpun ilmu hayat pertanian peternakan, menjadi rumpun ilmu kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi.

Walakin, aturan ini kemudian diganti menjadi Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi dan kemudian disempurnakan melalui aturan terakhir, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi dan diperjelas melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, Dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 163/E/Kpt/2022 Tentang Nama Program Studi Pada Jenis Pendidikan Akademik Dan Pendidikan Profesi.

Dalam aturan terbaru tersebut, Program Studi Kedokteran hewan, tetap masuk dalam rumpun ilmu kesehatan.

Secara umum, terdapat lima rumpun ilmu dalam pendidikan di kampus. Kelima rumpun tersebut adalah:

Pertama, Rumpun ilmu Humaniora, yang terdiri dari Program Studi (Prodi) Seni, Sejarah, Linguistik, Sastra dan Prodi Filsafat.

Kedua, Rumpun Ilmu Sosial, yang terdiri dari Prodi Sosial (untuk sarjana satu bergelar S.Sos), Prodi Ekonomi, Prodi Pertahanan, dan Prodi Psikologi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun