Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Membegal Peredaran Obat Hewan Ilegal

16 Juli 2023   08:14 Diperbarui: 17 Juli 2023   09:05 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Gerakan Pramuka terlibat dalam Kampanye Stop Peredaran obat Hewan Ilegal (Dok. Pri)

Untuk memutus rantai penjualan obat hewan berkategori obat keras tanpa resep dokter hewan di market place, diperlukan partisipasi semua pihak, termasuk mencegah peredaran obat hewan ilegal.

Obat hewan ilegal merupakan Obat hewan yang tidak terdaftar (tidak memiliki nomor registrasi) ataupun sudah terdaftar dan memiliki nomor registrasi tetapi masa berlakunya telah habis. Registrasi obat hewan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI.

Mengingat peliknya persoalan obat hewan, rasanya tidak berlebihan jika urusan obat hewan pengawasan dan pendaftarannya disatukan saja melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Apalagi, potensi pelanggaran obat hewan sejatinya juga cukup besar, sama besarnya juga dengan potensi pelanggaran pada obat manusia.

Sebut saja, adanya kasus penyalahgunaan Kasus 'narkoba zombie' menjadi ancaman paling mematikan di Amerika Serikat belum lama ini. Para penggunanya menggabungkan obat penenang hewan yang disebut xylazine, atau dikenal dengan nama seperti tranq, tranq dope, dan obat zombie, dengan obat-obatan terlarang seperti fentanyl dan heroin. 

Artinya, pengawasan obat, baik untuk manusia maupun obat untuk hewan, harus komprehensif, tidak boleh sepotong-sepotong. Apalagi, harus tersekat karena batasan birokrasi. 

Sekali lagi, karena rumpun antara obat hewan dan obat manusia sama, sebaiknya dijadikan satu saja melalui BPOM. Semoga lebih komprehensif sehingga upaya membegal peredaran obat hewan ilegal menjadi lebih massif dan lebih optimal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun