Untuk memutus rantai penjualan obat hewan berkategori obat keras tanpa resep dokter hewan di market place, diperlukan partisipasi semua pihak, termasuk mencegah peredaran obat hewan ilegal.
Obat hewan ilegal merupakan Obat hewan yang tidak terdaftar (tidak memiliki nomor registrasi) ataupun sudah terdaftar dan memiliki nomor registrasi tetapi masa berlakunya telah habis. Registrasi obat hewan diterbitkan oleh Kementerian Pertanian RI.
Mengingat peliknya persoalan obat hewan, rasanya tidak berlebihan jika urusan obat hewan pengawasan dan pendaftarannya disatukan saja melalui BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Apalagi, potensi pelanggaran obat hewan sejatinya juga cukup besar, sama besarnya juga dengan potensi pelanggaran pada obat manusia.
Sebut saja, adanya kasus penyalahgunaan Kasus 'narkoba zombie' menjadi ancaman paling mematikan di Amerika Serikat belum lama ini. Para penggunanya menggabungkan obat penenang hewan yang disebut xylazine, atau dikenal dengan nama seperti tranq, tranq dope, dan obat zombie, dengan obat-obatan terlarang seperti fentanyl dan heroin.Â
Artinya, pengawasan obat, baik untuk manusia maupun obat untuk hewan, harus komprehensif, tidak boleh sepotong-sepotong. Apalagi, harus tersekat karena batasan birokrasi.Â
Sekali lagi, karena rumpun antara obat hewan dan obat manusia sama, sebaiknya dijadikan satu saja melalui BPOM. Semoga lebih komprehensif sehingga upaya membegal peredaran obat hewan ilegal menjadi lebih massif dan lebih optimal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H