Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Membegal Peredaran Obat Hewan Ilegal

16 Juli 2023   08:14 Diperbarui: 17 Juli 2023   09:05 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di tengah derasnya perkembangan teknologi dan informasi, terdapat persoalan yang masih membutuhkan perhatian dan komitmen kita semua. Salahsatunya adalah semakin maraknya penjualan obat hewan berlabel obat keras dan obat hewan ilegal melalui Market Place (toko daring).

Buktinya, ketika kita mencari obat hewan jenis apa saja, di market place, kita tinggal ketik, klik, bayar, tidak perlu resep dokter dan barang dikirim. Begitu sederhana dan sangat mudah. 

Padahal, obat hewan layaknya juga obat pada manusia, merupakan sediaan yang harus dikendalikan peredaraannya. Apalagi, sejatinya kandungan antara obat hewan dan obat manusia juga tidak memiliki perbedaan.

Buktinya, profesi apoteker juga tidak dibedakan. Apoteker memiliki kewenangan absolut, baik pada obat manusia maupun pada obat hewan. Tidak ada profesi apoteker khusus untuk obat hewan.

Peraturan Peredaran Obat Hewan 

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 14 tahun 2017, Obat Hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati Hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam tubuh yang meliputi sediaan Biologik, Farmasetik, Premiks, dan sediaan Obat Alami.  

Selanjutnya, Obat Hewan berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, diklasifikasikan menjadi tiga, yakni Obat Keras; Obat Bebas Terbatas; dan Obat Bebas. 

Sementara itu, Obat Keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit Hewan dan/atau pengobatan Hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter Hewan. Tidak boleh dijual belikan secara bebas. Baik secara offline (langsung) maupun secara online (melalui market place).

Bahkan, Pemakaian Obat Keras wajib dilakukan oleh dokter Hewan atau tenaga kesehatan Hewan di bawah pengawasan dokter Hewan. Tidak boleh diaplikasikan sembarangan. Termasuk Obat Hewan yang diberikan secara parenteral (disuntikkan) diklasifikasikan sebagai Obat Keras. 

Kemudian, bahan diagnostik diklasifikasikan sebagai Obat Keras, jika mengandung bahan yang termasuk klasifikasi Obat Keras; dan/atau bentuk sediaan dan cara penggunaannya dapat diklasifikasikan sebagai Obat Keras. 

Obat Hewan Kategori Obat Keras

Adapun yang termasuk obat keras dan tidak diperkenankan dijual tanpa resep dokter hewan diantaranya adalah obat hewan yang mengandung zat aktif pada Antibiotika, Antiparasit, Antiprotozoa, Anthelmentik, analgesik dan antipiretik, antiinflamasi, antihistamin, Depresansia susunan saraf pusat, Stimulansia, Diuretik, Antikoagulan, Semua vaksin penyakit bakteri, virus, Hewan yang disebabkan oleh mikoplasma, parasit, atau kombinasinya, yang keberadaan penyakitnya sudah ada di Indonesia dan serum kebal/ antisera.

Partisipasi Masyarakat

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun