Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Setelah Rabies dan Anthraks, Lantas Apa?

12 Juli 2023   06:15 Diperbarui: 12 Juli 2023   09:04 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Gigitan anjing menjadi salah satu penyebab penyebaran penyakit rabies (MEDICAL NEWS TODAY)

Kasus Rabies yang kembali merebak di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Provinsi Bali beberapa saat lalu membuat kita prihatin. Namun, belum usai kasus Rabies, kini muncul penyakit hewan lainnya, yakni penyakit Anthraks.

Anthraks yang merupakan penyakit bakterial ini ditemukan kembali kasusnya di Kabupaten Gunung Kidul, Provinsi DIY.

Lalu, setelah ini, lantas penyakit apa lagi? Ini pertanyaan mendasar yang kerap dikhawatirkan masyarakat. Pasalnya, lebih dari 75% Penyakit Infeksi Emerging (PIE) pada manusia adalah bersifat zoonosis alias ditularkan dari hewan ke manusia.

Artinya, bayang-bayang penyakit yang berasal dari hewan adalah keniscayaan yang memang patut menjadi kewaspadaan. Sehingga, sudah sepantasnya lah pemerintah kita dorong untuk memperkuat regulasi tentang persoalan kesehatan hewan.

Sebagai informasi, mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), urusan kesehatan hewan merupakan urusan pilihan bagi Pemda.

Akibatnya, karena urusan pilihan, pemda juga tidak memiliki kewajiban untuk melakukan upaya pengendalian penyakit pada hewan. 

Alih-alih mengendalikan, karena urusannya pilihan, tenaga kesehatan hewannya pun sangat minim di daerah. Bahkan, di beberapa daerah, tidak memiliki tenaga dokter hewan.

Perlunya Kesadaran Bersama

Pada saat UU Pemda pasca reformasi disahkan pertama kali tahun 1999, kemudian diperbarui tahun 2004 dan tahun 2014, kini sudah saatnya UU itu kembali disempurnakan. Karena, mungkin saat itu, persoalan kesehatan hewan atau penyakit hewan belum menjadi permasalahan darurat seperti saat ini.

Oleh karena itu, diperlukan kesadaran bersama. Bahwa revisi UU Pemda dengan mengubah urusan kesehatan hewan dari urusan pilihan menjadi urusan wajib, merupakan hal yang mendesak dan perlu dilakukan. Jika tidak, zoonosis yang sumbernya dari penyakit hewan, tidak akan optimal dikendalikan.

Sementara itu, saat ini dalam ranah keilmuan pun, ilmu kedokteran hewan sejak tahun 2017 telah masuk dalam rumpun ilmu kesehatan. Satu rumpun dengan kedokteran, kedokteran gigi, farmasi, kebidanan, keperawatan dan lain sebagainya. Ilmu kedokteran hewan Tidak lagi masuk dalam rumpun ilmu hayat pertanian peternakan.

Selain itu, saat ini pemerintah dan dunia global juga sedang menggalakkan konsep one Health. Satu kesehatan. Dimana konsep kesehatan tidak lagi dipandang dari sektor kesehatan masyarakat saja, tetapi kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan menjadi bagian penting dan wajib untuk diperhatikan. 

Saat ini, kesehatan masyarakat dan kesehatan lingkungan telah menjadi urusan wajib bagi pemerintah daerah. Hanya kesehatan hewan lah yang masih urusan pilihan.

Kesimpulan

Sebagai bagian dari tanggungjawab dan bentuk keseriusan pemerintah terhadap persoalan kesehatan, maka perlu dilakukan revisi kewenangan, yakni urusan kesehatan hewan menjadi urusan wajib bagi pemerintahan daerah.

Meski, urusan kesehatan hewan masuk dalam koordinasi kementerian Pertanian, bukan berarti seluruhnya menjadi urusan pilihan. Buktinya, urusan pangan, yang saat itu juga masuk dalam koordinasi kementerian pertanian, justru merupakan urusan wajib bagi pemerintahan daerah.

Jika tidak dilakukan sekarang, lalu kapan lagi? Atau menunggu saja, setelah Rabies dan Anthraks, lantas apa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun