Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Mengurai Persoalan Mendasar Penanganan Kesehatan Hewan di Daerah

9 Juli 2023   06:47 Diperbarui: 9 Juli 2023   13:03 778
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Persoalan yang paling mendasar dalam penanganan penyakit asal hewan di Indonesia, khususnya bagi pemerintahan daerah saat ini adalah urusan kewenangan.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada pasal 12, ayat 3 bahwa, Pertanian yang di dalamnya termasuk urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) masuk dalam urusan pilihan bagi Pemda.

Sementara itu, Urusan Pemerintahan Pilihan adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah. Jika sebuah daerah tidak berpotensi pertanian, maka sangat mungkin untuk tidak memasukkan urusan pilihan ini dalam pemerintahannya.

Padahal, seharusnya, urusan kesehatan hewan masuk dalam urusan wajib bagi pemerintahan daerah. Bukan hanya urusan pilihan.

Akibatnya, setidaknya terdapat lima dampak sebagai efek dari kekeliruan kebijakan ini. 

Ilustrasi: Petugas Keswan sedang melakukan Pelayanan Kesehatan Hewan di Daerah (Dok. Pri)
Ilustrasi: Petugas Keswan sedang melakukan Pelayanan Kesehatan Hewan di Daerah (Dok. Pri)

Pertama, pemda tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan urusan kesehatan hewan dan Kesmavet. Sehingga, tatkala ada persoalan penyakit asal hewan dan zoonosis, sering terjadi keterlambatan penanganan dan tidak tuntas.

Kedua, dengan tidak semua pemda melaksanakan urusan keswan dan kesmavet, maka keberadaan tenaga kesehatan hewan, seperti dokter hewan dan paramedik veteriner juga tidak merata. Bahkan, banyak kabupaten/kota yang tidak memiliki dokter hewan berwenang di daerahnya. Kalaupun ada, jumlah dokter hewannya juga sangat minim dan tidak sesuai dengan kapasitas idealnya.

Ketiga, tatkala urusannya pilihan, pemda juga tidak memiliki kewajiban untuk menganggarkan pendanaan. Artinya, dana untuk penanganan persoalan kesehatan hewan di daerah juga sangat minim.

Bagaimana mungkin menghadapi persoalan penyakit tetapi tidak didukung oleh pendanaan yang memadai? Disatu sisi, pada sektor urusan kesehatan, persoalan kesehatan tidak memasukkan urusan keswan dan kesmavet sebagai bagian dari urusan kesehatan. Pasalnya, urusan keswan kesmavet masuk dalam lingkup Kementerian Pertanian, bukan kementerian Kesehatan.

Akibat minimnya penganggaran, hal ini juga berdampak pada minimnya infrastruktur yang mendukung kesehatan hewan dan kesmavet. Seperti tidak meratanya keberadaan Pusat kesehatan hewan (puskeswan), laboratorium kesehatan hewan daerah dan lain sebagainya.

Keempat, terjadi ketidak seimbangan penanganan. Antara sektor kesehatan pada manusia (masyarakat) dengan penanganan pada keswan dan kesmavet.

Di berbagai persoalan penyakit zoonosa misalnya, kerap kementerian kesehatan yang justru mendorong lebih besar agar sektor keswan lebih "aktif" dalam menangani persoalan karena sumber utamanya berasal dari hewan. Salah satunya adalah, Kemenkes melalui Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) di berbagai daerah menyelenggarakan pelatihan one health. Sebuah pelatihan yang melibatkan semua stakeholder, baik unsur kesmas maupun unsur keswan kesmavet, dalam menghadapi persoalan penyakit.

Namun yang jadi persoalannya adalah jika sebuah daerah tidak memiliki SDM Keswan Kesmavet, tetap saja daerah ini tidak bisa terlibat dalam pelatihan One Health tersebut.

Kelima, urusan keswan kesmavet di tatanan pemda tidak atau belum sejalan dengan perkembangam disiplin ilmu keswan kesmavet. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi Pada Perguruan Tinggi, program studi kedokteran hewan yang di dalamnya terdapat unsur keswan dan kesmavet, masuk dalam rumpun ilmu Kesehatan. Satu rumpun dengan prodi kesehatan lainnya, seperti Kedokteran, Kedokteran Gigi, Apoteker, Kebidanan, Keperawatan dan lain sebagainya.

Bahkan, dalam lima tahun terakhir, banyak Fakultas Kedokteran yang membuka prodi Kedokteran Hewan sebagai upaya untuk akselerasi atau percepatan penyiapan SDM kesehatan yang mumpuni disektor keswan dan kesmavet.

Oleh sebab itu, sudah sepantasnya, kita dorong adanya revisi UU Pemda. Agar, persoalan urusan ini tidak berlarut-larut bagaikan bom waktu.

Toh, urusan pangan, yang dulunya berada di bawah Kementerian Pertanian juga merupakan urusan wajib. Pangan masuk dalam Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Artinya, tidak mentang-mentang di bawah Kementerian Pertanian lantas semua urusan menjadi urusan pilihan.

Ingat, masalah penyakit, termasuk penyakit hewan yang menular ke manusia, seperti penyakit Anthraks, Rabies, Flu Burung, Tuberculosis, Brucellosis, Mers Cov, Hendra Virus, dan lain sebagainya, sejatinya tidak pernah memandang ranah urusan. 

Ia akan terus ada, dan akan terus muncul ketika kita sendiri belum serius untuk mengendalikannya. Dampaknya, masyarakat dan hewan jugalah yang akan menjadi korbannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun