Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Antisipasi Penularan Penyakit LSD dan PPR Pada Hewan Kurban, Simak Edaran Pemerintah

6 Juni 2023   21:14 Diperbarui: 6 Juni 2023   21:17 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pelaksanaan Pemeriksaan Posmortem pada Hewan Kurban oleh tenaga Kesehatan Hewan (sumber : Dok. Pri)

Untuk memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan pemotongan hewan kurban pada tahun ini, sekaligus sebagai antisipasi penularan penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) dan kewaspadaan terhadap Penyakit Peste des Petits Ruminants (PPR). Maka pemerintah melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH), Kementerian Pertanian telah menerbitkan edaran.

Surat edaran dengan nomor: 5412/SE/PK.430 /F /05/2023 tanggal 31 Mei 2023 itu di tandatangani oleh Dirjen PKH, Nasrullah.

Selain itu, tujuan dari penerbitan edaran adalah dalam rangka pelaksanaan Hari Raya ldul Adha 1444 H (2023 M) dan memperhatikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 242/KPTS/PK.320/M 131/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skin Disease) di Provinsi Riau, serta Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor 24093/PW.020/F1031/2023 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Peste des Petits Ruminants (PPR), diperlukan pencegahan penyebaran Penyakit Kulit Berbenjol (Lumpy Skln Disease/LSD) dan peningkatan kewaspadaan terhadap Penyakit Peste des Petis Ruminants (PPR) agar penyediaan hewan kurban dapat memenuhi syariat islam dan memenuhi kesehatan hewan.

Pencegahan Penyebaran Penyakit LSD dan PPR

Sebagai penyakit hewan menular, LSD dan PPR wajib untuk dikendalikan. Termasuk, dibutuhkan peranan dari panitia hewan kurban yang melaksanakan pemotongan hewan kurban di luar Rumah Potong Hewan (RPH). Sebagaimana tertuang dalam edaran, upaya pencegahan itu diantaranya adalah:

Pertama, Panitia kurban diminta untuk membersihkan dan mendisinfeksi tempat pemotongan sebelum dan setelah proses pemotongan; 

Kedua, Panitia kurban mendisinfeksi kendaraan pengangkut dan hewan kurban dengan menyemprotkan pada roda kendaraan pengangkut, bak pengangkut, dan hewan kurban pada saat kedatangan dan meninggalkan tempat penampungan hewan. 

Jenis bahan aktif disinfektan yang dapat digunakan beserta waktu kontak dan konsentrasi yang dibutuhkan antara lain: pemutih pakaian yang mengandung sodium hipokloit 2-3%, karbol (fenol 2o/o), iodine 0,05o/o dan beberapa jenis detergent (sodium dodecyl sulphate);

Ketiga, Panitia kurban mengendalikan lalat, caplak, dan nyamuk sebagai serangga pembawa agen penyakit (vektor) LSD di lokasi kandang penampungan hewan kurban dengan cara pemberian insektisida melalui penyemprotan (spraying). 

Pemberian insektisida harus dilaksanakan terutama di kandang penampungan dan tempat pembuangan kotoran/limbah. 

Jenis insektisida yang direkomendasikan di tempat pemotongan adalah bioinsektisida seperti tanaman sereh, asam borat, ekstrak jahe dan lainnya. 

Jika menggunakan insektisida anorganik yang direkomendasikan oleh Codex Alimentaius Commisslon (CAC) dengan bahan aktif seperti oxydemeton-methyl, sipermethrine, dan carbofurane. 

Apabila menggunakan insektisida anorganik pada hewan kurban maka hewan kurban sebelum disembelih sebaiknya dimandikan air atau semprot air untuk menghilangkan residu insektisida pada tubuh hewan kurban;

Keempat, Panitia kurban melaporkan kepada dinas yang menyelenggarakan fungsi peternakan dan kesehatan hewan jika ditemukan hewan kurban sakit atau diduga sakit; dan Jika hewan sakit atau diduga sakit sebagaimana berdasarkan keputusan dokter hewan berwenang bahwa hewan dapat dipotong, maka dilakukan pemotongan bersyarat paling lama 1 (satu) jam setelah pemotongan hewan kurban sehat selesai.

Pemeriksaan Antemortem

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan yang dilakukan petugas sebelum hewan disembelih. Pemeriksaan ini sangat penting dilakukan, termasuk untuk meyakinkan kembali bahwa hewan kurban yang akan dipotong adalah hewan yang benar-benar sehat. 

Pemeriksaan fisik secara kelompok dilakukan meliputi: 

1. pernafasan, 

2. perilaku, 

3. cara berjalan, 

4. postur, 

5. lubang kumlah (telinga, hidung, anus, kelamin), 

6. gerak 

7. tampilan (adanya benjol, pembengkakan);

Sementara itu, pemeriksaan secara individu juga dilakukan terhadap hewan kurban yang menunjukkan gejala klinis LSD dan PPR, dan/atau dicurigai tertular LSD dan PPR;

Kemudian, Kriteria hewan kurban yang dapat dipotong bersyarat antara lain: 

(1) hewan kurban tidak demam (suhu tubuh kurang dari 40.5C); dan 

(2) pemotongan bersyarat dilakukan paling lama 1 (satu) jam setelah pemotongan hewan sehat selesai;

Selain itu, dalam hal hewan kurban yang ditolak dipotong, apabila hewan kurban demam (suhu tubuh lebih dari atau sama dengan 40.5C) ditunda selama 24 jam, kemudian dikonfirmasi dan diputuskan oleh dokter hewan setempat; dan Kasus hewan kurban demam ini wajib dilaporkan kepada dokter hewan berwenang setempat. 

Pemeriksaan Postmortem

Pemeriksaan ini dilakukan petugas sesaat setelah hewan disembelih. 

Adapun Perubahan postmortem yang menciri pada LSD, meliputi: 

(1) Peradangan yang ditandai kemerahan pada pangkal kerongkongan (faring) dan pangkal tenggorokan (laring); 

(2) Pembengkakan limfonodus di daerah leher dan bahu; dan 

(3) Lesio ulseratif dapal ditemukan pada: rongga mulut; sayatan melintang kulit yang berbenjol; kulit pada ambing; organ saluran pernafasan; organ pencernaan dan organ dalam lainnya.

Selanjutnya, Perubahan postmoftem yang menciri pada PPR, meliputi:

(1) Luka terbuka (erosi) di rongga mulut, perbatasan gusi dan bibir, serta pipi bagian dalam; 

(2) Perdarahan pada mukosa saluran pencernaan dan saluran pernafasan; 

(3) Perdarahan dan kemerahan membentuk pola belang (zebra stripes of congestion) pada bagian belakang usus besar (colon); dan 

(4) Perubahan pada organ paru-paru berupa pemadatan, perdarahan, perubahan warna menjadi lebih gelap. 

Kemudian, keputusan Postmortem Karkas dan organ, jika normal atau tidak menunjukkan perubahan maka dapat dikonsumsi;

Selanjutnya, Karkas, daging dan/atau hasil samping yang mengalami kelainan dilakukan timming (penyayatan dan pemisahan) jika menunjukkan perubahan patologis atau penyakit yang diduga LSD; dan Seluruh karkas dan organ dari hewan kurban yang menunjukkan infeksi sistemik (septicaemia) harus dimusnahkan secara keseluruhan. 

Kondisi infeksi sistemik ditunjukkan dengan kondisi seperti limfonodus membesar, perdarahan (haemorrhaghi) di berbagai organ, limpa membengkak, terdapat cairan bercampur darah di rongga perut dan rongga dada, dapat disertai dengan kekuningan (ikterus).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun