Ketujuh, mengerahkan sumberdaya petugas kesehatan hewan baik yang ada di Dinas, laboratorium maupun Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) untuk melakukan pelayanan aktif pemeriksaan hewan sebagai upaya antisipasi kejadian PHMS.
Kedelapan, menerapkan tindakan pengendalian penyakit hewan dan meningkatkan program vaksinasi terjadwal dan pengobatan hewan sakit untuk mencegah penyebaran penyakit PHMS dan penyakit hewan lainnya.
Kesembilan, melakukan kegiatan sosialisasi komunikasi, informasi dan edukasi (KIE) kepada masyarakat, dan pedagang ternak untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya penyakit hewan menular termasuk yang zoonosis dan upaya pencegahannya.
Adapun edaran ini juga ditujukan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; Kepala Badan Karantina Pertanian; Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H