Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Rumah Potong Hewan Unggas dan Solusi Permasalahannya

22 Maret 2023   06:03 Diperbarui: 22 Maret 2023   06:18 897
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang ramadan atau menjelang Hari Besar Keagamaan, sering kali muncul penjual ayam dadakan di berbagai daerah. Padahal, pendirian penjualan ayam, wajib memiliki perizinan. Hal ini disebabkan karena ayam merupakan salah satu hewan potensial penyebab penular penyakit.

Meski demikian, jika hanya menjual ayam saja, mungkin mitigasi resiko kesehatannya masih rendah, sehingga yang perlu diperhatikan adalah kebersihan ayam dan kebersihan lingkungan sekitarnya. Agar persoalan penyakit menular dari hewan (zoonosis) tidak menularkan ke manusia.

Lantas bagaimana dengan penjualan ayam yang disertai dengan layanan pemotongan ayamnya? Ini yang jadi persoalan. Mengingat, pemotongan ayam sejatinya hanya boleh dilakukan di Rumah Potong Ayam.

Berdasarkan Pasal 61, Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, disebutkan bahwa proses pemotongan hewan harus dilakukan di rumah potong dan mengikuti cara (tata cara) pemotongan yang telah ditetapkan oleh Menteri. 

Pada pasal 8 dalam Peraturan Pemerintah No. 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan telah menjabarkan lebih lanjut tata cara pemotongan yang baik di rumah pemotongan hewan. 

Meski saat ini aturan operasional tentang tata cara pemotongan unggas dan Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPH-U) belum ditetapkan, namun terkait sertifikasinya telah diatur dalam Permentan No. 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner (NKV) Unit Usaha Produk Hewan.

Bahan Pangan Asal Hewan Mudah Tercemar

Mengingat bahwa daging merupakan pangan asal hewan yang mengandung zat gizi yang sangat baik untuk kesehatan dan pertumbuhan manusia, tetapi dikategorikan sebagai pangan yang mudah rusak (perishable food) dan pangan yang berpotensi berbahaya bagi kesehatan manusia (potentially hazardous food), maka agar daging tetap bermutu baik, aman dan layak untuk dikonsumsi, diperlukan penanganan daging yang aman dan baik mulai dari peternakan sampai dikonsumsi (safe from farm to table). 

Salah satu tahap yang sangat menentukan kualitas dan keamanan daging dalam mata rantai penyediaan daging adalah tahap di rumah pemotongan hewan (RPH). Penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan di RPH harus mencakup aspek higiene, sanitasi, kehalalan, dan kesejahteraan hewan agar menghasilkan daging yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH). Sehingga disinilah Urgensi Rumah Potong Hewan Unggas itu.

Rumah Potong Hewan Unggas merupakan suatu bangunan atau kompleks bangunan dengan desain dan syarat tertentu yang digunakan sebagai tempat memotong unggas bagi konsumsi masyarakat umum. 

Sementara itu, pemotongan unggas adalah serangkaian kegiatan di rumah potong hewan unggas yang meliputi penerimaan unggas, pengistirahatan, pemeriksaan kesehatan unggas sebelum dipotong, pemotongan/penyembelihan, pemeriksaan kesehatan jeroan dan karkas setelah unggas dipotong, dengan memperhatikan higiene dan sanitasi, kesejahteraan hewan, serta kehalalan.

 Oleh karena itu, pentingnya RPHU menuntut keberadaan Rumah Potong Ayam yang bukan hanya memiliki izin, tetapi juga telah memenuhi kaidah kesehatan terutama dalam menghasilkan produk daging yang ASUH.

Setelah itu, dalam mendirikan rumah pemotongan hewan, diperlukan berbagai syarat, baik syarat teknis maupun syarat administrasi.

Bagi rumah potong ayam yang tidak memenuhi syarat dan tidak memiliki izin, dibutuhkan tindakan tegas dari pemerintah untuk menertibkannya.

Sebagai contoh adalah instansi Satpol Pamong Praja (Satpol PP). Instansi ini sejatinya memiliki wewenang terhadap pelanggaran izin usaha yang diterbitkan pemerintah daerah. Jika ada pemotongan ayam yang tidak berizin, maka seharusnya Satpol PP dapat membuat teguran dan sanksi.

Persyaratan Lokasi Pendirian Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU)

Salah satu persyaratan dalam pendirian RPHU adalah persyaratan Lokasi. Persyaratan ini menjadi faktor penentu boleh tidaknya RPHU didirikan yang berdampak pada boleh keluar tidaknya perizinan RPHU yang akan kita dirikan. Persyaratan lokasi itu adalah:

Lokasi RPHU harus Sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) daerah dan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) daerah yang diperuntukkan sebagai kawasan agribisnis atau industri. RPHU skala apapun, baik skala kecil, sedang, menengah maupun skala besar, tidak diperkenankan berada di lokasi kawasan permukiman.

Kemudian, lokasinya tidak berada di area rawan banjir, rawan longsor dan area yang dapat mencemari daging unggas (tempat pembuangan sampah, industri logam dan bahan kimia asap, bau, debu dan kontaminan lainnya).

Selain itu, RPHU juga berlokasi di tempat yang tidak menimbulkan gangguan dan pencemaran lingkungan (mempunyai IPAL sesuai dengan skala pemotongan) dan Tersedia akses terhadap air bersih yang cukup untuk pelaksanaan pemotongan unggas dan kegiatan pembersihan serta disinfeksi (kebutuhan air bersih minimal 10 liter/ekor); 

Setelah itu, sebaiknya juga tersedia akses jalan sesuai kelas jalan yang dapat dilalui sarana transportasi unggas dan sarana transportasi karkas unggas.

Lalu, dekat dengan sungai dan saluran pembuangan yang diizinkan untuk pembuangan limbah cair yang telah mencapai baku mutu air limbah; dan Tersedia sumber listrik 1 phase atau 3 phase sesuai dengan karakterisik produk dan/atau kapasitas produksi.

Adapun kapasitas listrik untuk RPHU skala pemotongan 500 ekor/hari 1 phase (minimal 5.500 VA);  Sedangkan RPH-U skala pemotongan 501-1.000 ekor/hari 1 phase (minimal 5.500 VA) dan RPH-U skala pemotongan 1.001-5.000 ekor/hari 3 phase (minimal 10.600 VA); RPH-U skala pemotongan 5.001-10.000 ekor/hari 3 phase (minimal 196 kVA), serta RPH-U skala pemotongan > 10.000 ekor/hari 3 phase (minimal 329 kVA).

Kesimpulan

Maraknya pemotongan hewan tidak berizin di daerah menjadi kewenangan dari instansi penegak peraturan daerah atau instansi berwenang lainnya. Semakin cepat ditindak, akan semakin baik. Solusinya: perlu dibangun RPHU milik pemerintah atau perlu didorong pembangunan RPHU oleh swasta dengan kriteria persyaratan yang telah ditetapkan. 

Terlebih, per Oktober 2024 yang akan datang, seluruh pemotongan hewan wajib memiliki sertifikat Halal. Dan salahsatu syarat penerbitan sertifikat halal adalah RPHU memiliki NKV (Nomor Kontrol Veteriner).

Sebagai instansi teknis penjamin Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), tugas utamanya difokuskan pada teknis penyediaan produk pangannya. Jika ditemukan penyalahgunaan atau penyimpangan seperti daging yang dihasilkan tidak ASUH, maka pengawas Kesmavet wajib untuk menyampaikan dan wajib memberikan sanksi yang tegas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun