Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sudah Layakkah Adanya Pemakaman Khusus Hewan?

19 Maret 2023   09:35 Diperbarui: 20 Maret 2023   17:50 2877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Makam Hewan di Pondok Pengayom Satwa Jakarta (Sumber: Tabloid Sinar Tani)

Kematian, rezeki dan jodoh merupakan rahasia yang hanya menjadi kuasa Tuhan. Kita hanya bisa berusaha, sisanya Tuhan lah yang akan menentukan. Termasuk, kematian akan hewan kesayangan. Upaya pengobatan atau ikhtiar tindakan medis untuk menyembuhkan hewan, perlu dilakukan. Di luar itu, kita serahkan hanya kepada Tuhan. 

Sebagai dokter hewan, saya kadang ikut terharu, tatkala pemilik hewan menangis tersedu karena hewan kesayangannya tidak tertolong. Bahkan, tak sedikit dari mereka yang menginginkan hewannya dimakamkan secara layak. 

Sehingga wajar, jika mereka pun menanyakan, dimana di kota ini yang dapat menyediakan pemakaman khusus hewan.

Atas pengalaman ini, kita dapat melihat fakta bahwa hewan kesayangan bagi sebagian orang telah dianggap menjadi bagian dari keluarganya. Kehilangannya juga sama artinya dengan kehilangan keluarga. Bahkan, Keberadaannya juga tidak bisa digantikan dengan hewan lain yang serupa.

"Apakah karena hewan, apakah mereka tidak punya hak untuk dimakamkan secara layak?" ujar seorang klien yang kembali mengingatkan kepada saya. Menurutnya, pemakaman khusus hewan ternyata sudah dibutuhkan. Terutama, bagi mereka yang tidak memiliki tempat/ tanah untuk menguburkan hewan kesayangannya. 

Lantas, sudah layakkah tempat pemakaman khusus untuk hewan?

Di Indonesia, pemakaman khusus hewan memang masih sangat terbatas. Bagi masyarakat yang tinggal di kota kecil atau yang memiliki lahan/ tanah tapak, mungkin tidak menjadi persoalan.

Sedangkan, bagi warga yang hidup di kota besar, dimana mungkin mereka tinggal di apartemen atau tidak memiliki tanah tapak, ini yang akan menjadi persoalan. 

Oleh karena itu, sudah selayaknya diusulkan untuk dibangun pemakaman khusus hewan di kota-kota besar di Indonesia. Hal ini bukan hanya untuk menghindari pemakaman hewan yang tidak sesuai, seperti dibuang di tempat sampah dan berakibat menularnya banyak penyakit, juga untuk meningkatkan estetika, penghormatan kita terhadap hewan kesayangan. 

Apalagi, saat ini penyayang hewan yang ke dokter hewan ketika hewannya sakit, juga semakin meningkat. Artinya tingkat kesadaran masyarakat akan kesehatan hewan juga meningkat.

Sehingga, ketika hewan kesayangannya mati, mereka pun akan merasa kehilangan dan merasa perlu untuk memakamkan hewannya di pemakaman yang layak.

Pemakaman Khusus Hewan di Indonesia

Hingga saat ini, pemakaman khusus hewan di Indonesia yang representatif makam adalah hanya ada di Pemakaman hewan Pondok Pengayom Satwa Jakarta.

Makam khusus hewan ini beralamat di Jalan Harsono RM Nomor 10, RT 9 RW 4, Ragunan, Jakarta Selatan. Berbagai jenis hewan peliharaan dapat diterima di pemakaman ini, mulai dari hamster, kucing, anjing, hingga monyet. Ada sekitar 700 hewan peliharaan yang dikuburkan oleh pemiliknya di tempat tersebut. Kompleks taman makam ini didirikan pada tahun 1987 oleh Soeprapti, istri mantan Gubernur DKI Jakarta R Soeprapto.

Mengutip dari kompas.com, berikut ini adalah cara yang perlu dilakukan ketika akan menguburkan hewan di pemakaman khusus hewan, Pondok Pengayom Satwa.

Pemilik hewan cukup datang dengan membawa jasad hewan yang ingin dimakamkan ke Pondok Pengayom Satwa.

Di sana, pemilik harus mengurus administrasi serta mengisi formulir pemakaman. Form diisi di loket administrasi, lalu membayar biaya pemakaman serta uang retribusi pajak makam.

Kemudian, untuk hewan yang ingin dimakamkan, juga terdapat syarat tertentu. Sebelum dimakamkan, hewan tersebut ditimbang terlebih dahulu untuk diketahui bobot berat badannya. Hal ini diperlukan agar pihak Pondok Pengayom Satwa dapat menentukan biaya pemakaman yang akan dikeluarkan.

Biaya yang dikeluarkan pun berkisar Rp 300.000-Rp 800.000, tergantung berat dan jenis hewan yang hendak dimakamkan.

Adapun Ukuran makamnya adalah rata-rata 0.5 meter x 1 meter. Kalau batu nisannya paling besar 30 x 40 cm. Harga batu nisan berkisar Rp 700.000-Rp 1 juta. 

Di samping itu, terdapat juga pajak retribusi perpanjangan makam dan penyewaan lahan makam sebesar Rp 75.000 per tahun.

Pondok Pengayom Satwa menerima jasad satwa untuk dikubur pada pukul 09.00-15.00. Apabila penyerahan jasad diterima lebih dari pukul 15.00, maka jasad tersebut akan disimpan di lemari pendingin dan proses pemakaman dilakukan keesokan harinya.

Kremasi Untuk Hewan

Selain pemakaman hewan, upaya lain yang dapat dilakukan ketika hewan kita mati adalah mengupayakan untuk dikremasi. Saat ini, kremasi hewan juga sudah cukup lazim.

Bahkan, selain Pondok Penyayom Satwa, di kota lain di Indonesia juga sudah tersedia untuk kremasi hewan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun