Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Badan Pangan Nasional dan Kewenangan Pangan Asal Hewan

13 Maret 2023   05:46 Diperbarui: 13 Maret 2023   07:19 964
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021. Tepatnya tanggal 21 Juli 2021, Perpresnya telah di tandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Selanjutnya, Bapanas  sejatinya adalah "inkarnasi" dari Badan Ketahanan Pangan (BKP), sebuah institusi eselon I di bawah lingkup Kementerian Pertanian (Kementan).

Mengacu pada Perpres Nomor 45 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian (sebelum diubah menjadi Perpres Nomor 117 Tahun 2022 karena terbitnya Perpres tentang Bapanas), Badan Ketahanan Pangan mempunyai tugas: menyelenggarakan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang peningkatan diversifikasi dan pemantapan ketahanan pangan. 

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Ketahanan Pangan menyelenggarakan enam fungsi, yakni:

1. koordinasi, pengkajian, penyusunan kebijakan, pemantauan, dan pemantapan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; 

2. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; 

3. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; 

4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang ketersediaan pangan, penurunan kerawanan pangan, pemantapan distribusi pangan dan akses pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, dan peningkatan keamanan pangan segar; 

5. pelaksanaan administrasi Badan Ketahanan Pangan; dan  

6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. 

Kewenangan Pangan Diperluas dalam Bapanas


Jika mengacu pada aturan lama (kewenangan di BKP Kementan), maka BKP sejatinya hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pangan segar asal tumbuhan (PSAT) saja. Hal ini mengingat, dalam institusi yang sama (Sama-sama Kementan), pengawasan keamanan pangan asal Hewan (PAH), menjadi kewenangan dari Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Ditjen PKH.

Namun, dalam institusi Bapanas, Jenis Pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional diperluas. Oleh Presiden, Bapanas tidak hanya diberi kewenangan terbatas hanya produk pangan segar asal tumbuhan layaknya Badan Ketahanan Pangan, tetapi juga mencakup Pangan Asal Hewan. Pangan tersebut diantaranya adalah:

a. Beras; 

b. Jagung; 

c. Kedelai; 

d. Gula Konsumsi; 

e. Bawang; 

f. Telur Unggas; 

g. Daging Ruminansia; 

h. Daging Unggas; dan 

i. Cabai.

Berpotensi Tumpang Tindih Kewenangan

Melihat cakupan pangan yang menjadi kewenangan Bapanas, ternyata diperlukan harmonisasi antar instansi, terutama menyangkut kewenangan dan potensi tumpang tindih antar kelembagaan.

Pasalnya, Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan juga memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan. Terutama pangan asal hewan (Daging, susu dan telur).

Akan tetapi, mengingat urusan pangan adalah urusan wajib bagi Pemerintahan Daerah, maka tidak salah jika urusan Kesmavet yang selama ini di bawah Kementan, sebaiknya dialihkan saja di bawah kewenangan Bapanas. Bahkan, Direktorat Kesmavet seyogyanya juga dipindahkan, dari Kementan ke Bapanas.

Apalagi, urusan Kesmavet saat ini masih menjadi urusan pilihan (boleh dipilih, boleh juga tidak) bagi pemerintahan daerah. Akibatnya, peranan Kesmavet pun menjadi belum optimal. Jika Kesmavet masuk dalam lingkup Bapanas, maka potensi kesmavet menjadi urusan wajib bagi Pemda terbuka cukup lebar. Akhirnya, peranan dokter hewan di sektor inipun akan menjadi lebih masif dan meluas. Dampaknya, urusan pangan di bawah kewenangan Bapanas pun akan menjadi lebih komprehensif (menyeluruh).

Hal ini sejatinya juga seiiring dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95/2012, bahwa Kesmavet adalah segala urusan yang berhubungan dengan Hewan dan produk Hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia. Kemudian Kesehatan Masyarakat Veteriner meliputi penjaminan Higiene, Sanitasi; penjaminan produk Hewan; Pengendalian dan Penanggulangan Zoonosis.

Adapun Produk Hewan yang menjadi kewenangan Kesmavet tersebut terdiri atas:  

a. produk pangan asal Hewan; 

b. produk Hewan nonpangan yang berpotensi membawa risiko Zoonosis secara langsung kepada manusia; dan 

c. produk Hewan nonpangan yang berisiko menularkan penyakit ke Hewan dan lingkungan. 

Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun