Urusan kesehatan hewan (keswan) dalam menghadapi persoalan Zoonosis dan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) seperti Flu Burung, Rabies, Anthraks, Filariasis, Leptospirosis, Toksoplasmosis dan lain sebagainya di Indonesia, tampaknya masih belum optimal.
Pasalnya, keswan hingga kini masih menjadi urusan pilihan bagi pemerintahan daerah (pemda), artinya, urusannya boleh dipilih, boleh juga tidak. Sehingga wajar jika tidak semua pemda menyelenggarakan urusan keswan, dampaknya, tidak semua pemda memiliki dokter hewan pemerintahnya (dokter hewan berwenang).
Berbeda dengan urusan wajib, namanya juga wajib, urusan ini wajib dilaksanakan oleh seluruh pemda di Indonesia.
Dalam pelaksanaannya, urusan wajib terbagi menjadi dua, yakni urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar dan Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.
Adapun urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, terdiri dari: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum penataan ruang; perumahan rakyat kawasan permukiman; ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta urusan sosial.Â
Sedangkan urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, antara lain tenaga kerja; pemberdayaan perempuan, pelindungan anak; pangan; pertanahan; lingkungan hidup; administrasi kependudukan pencatatan sipil; pemberdayaan masyarakat, desa; pengendalian penduduk, keluarga berencana; perhubungan; komunikasi informatika; koperasi, usaha kecil, dan menengah; serta urusan penanaman modal.Â
Untuk melaksanakan urusan wajib, biasanya setiap pemda akan membentuk struktural kelembagaan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagaimana urusan terkait. Sehingga koordinasi dan eksekusi teknis pelaksanaannya akan menjadi lebih mudah.
Sementara itu, berbeda dengan Urusan Pilihan. Urusan ini di setiap pemda belum tentu ada. Hal ini dikarenakan, urusan pilihan dipetakan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, pemanfaatan lahan, ketersediaan anggaran dan kajian lainnya.
Adapun yang termasuk dalam urusan pilihan bagi Pemda antara lain adalah bidang kelautan, perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi, sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian, dan transmigrasi.
Oleh sebab itu, sangat dimungkinkan, di suatu daerah tatkala tidak memiliki potensinya, maka diperbolehkan untuk tidak memiliki urusan itu (Struktural/ OPD nya bisa jadi tidak ada). Seperti pemda yang tidak memiliki wilayah laut, ia boleh tidak memilih untuk menyelenggarakan urusan bidang kelautan. Demikian juga dengan pertanian, perikanan dan lain sebagainya.