Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Analisa Risiko dan Enam Kewenangan Pejabat Otoritas Veteriner

8 Maret 2023   18:14 Diperbarui: 8 Maret 2023   18:23 456
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan Investigasi wabah/ KLB dengan Pendekatan One Health menjadi Contoh Kolaborasi Lintas Sektoral (Sumber: Dok. Pri)

Tidak kita pungkiri bahwa Indonesia merupakan salah satu negara di Asia yang dikenal sebagai hotspot penyakit zoonotik (Zoonosis atau penyakit yang ditularkan dari hewan ke manusia) dan juga penyakit infeksius baru. Kenyataan ini merupakan sebuah konsekuensi dari luasnya wilayah NKRI, posisinya yang strategis dengan iklim tropis. Bahkan, dengan kondisi lingkungan yang kaya akan flora dan fauna, interaksi antara hewan dan manusia juga cukup intens di negeri ini.

Dengan kata lain, di balik tingginya kesuburan tanah Indonesia dan beragamnya flora fauna, justru berpotensi menimbulkan ancaman risiko kesehatan terhadap hewan dan manusia di Indonesia. Oleh karena itu, seperti halnya ancaman potensi bencana alam, guna mengetahui tingkatan ancaman risiko zoonosis, juga perlu dilakukan kajian penilaian risiko. 

Penilaian risiko secara sektoral pada kesehatan manusia, kesehatan hewan, dan sektor lainnya sejatinya telah dilakukan di setiap sektor, namun untuk menyatukan informasi dan keahlian, diperlukan kolaborasi lintas sektoral, baik di tingkat daerah maupun di tingkat nasional. Bahkan perlu melibatkan dari semua sektor yang relevan, melalui penilaian risiko kesehatan secara bersama terhadap suatu penyakit zoonotik. 

Dengan demikian, penilaian risiko yang dilakukan bersama, secara utuh dengan melibatkan unsur manusia-hewan-lingkungan atau dikenal dengan one health (satu kesehatan) menjadi sebuah keniscayaan. 

Kemudian, dalam penyatuan atau menghubungkan informasi untuk penilaian risiko bersama yang komprehensif, salah satunya dapat menerapkan kerangka kerja Four Way Linking. Sebuah kerangka kerja (framework) dengan memperoleh data, membagi data, menghubungkan data, menganalisis data, untuk memfasilitasi penilaian risiko. 

Penilaian risiko adalah proses pengumpulan, penilaian, dan dokumentasi informasi yang dilakukan secara sistematik untuk membuat estimasi tingkat risiko pada periode waktu dan lokasi tertentu dan dapat dilakukan berulang berdasarkan informasi terbaik yang tersedia pada waktu penilaian. 

Selanjutnya, Risiko terdiri atas peluang (probabilitas) dan dampak (konsekuensi), yang mencakup ukuran ketidakpastian. Penilaian risiko menentukan peluang, dampak, dan ketidakpastian yang terkait dengan satu atau lebih pertanyaan penilaian risiko mengenai aspek tertentu dari risiko suatu kejadian atau sumber bahaya. 

Oleh karena itu, untuk melihat suatu daerah memiliki potensi ancaman penyakit zoonotik, analisa resiko patut dilakukan. Adapun Tujuan Penilaian Risiko Bersama ini adalah untuk mengetahui tingkat risiko dari zoonosis yang berdampak pada kesehatan masyarakat; dan menyusun rekomendasi manajemen dan komunikasi risiko.

Peranan Pejabat Otoritas Veteriner

Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 3 Tahun 2017, pelaksanaan penilaian resiko pada sektor kesehatan hewan salah satunya menjadi tanggungjawab pejabat otoritas veteriner.

Otoritas Veteriner adalah kelembagaan pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.

Selanjutnya, Otoritas Veteriner mempunyai tugas; menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan. Otoritas Veteriner juga berwenang mengambil keputusan tertinggi yang bersifat teknis Kesehatan Hewan.

Di tingkat kabupaten/kota, seorang pejabat otoritas veteriner memiliki enam kewenangan atau otoritas untuk mengambil keputusan tertinggi teknis kesehatan hewan, keenam otoritas tersebut adalah:

Pertama, penetapan analisis risiko penyakit Hewan terhadap Hewan dan Produk Hewan yang dilalulintaskan darikabupaten/kota lain dalam wilayah provinsi yang sama;

Kedua, pemberian rekomendasi pemasukan dan pengeluaran Hewan, bibit, benih, produk Hewan,pakan Hewan, dan Obat Hewan antar kabupaten/ kota kepada bupati/wali kota; 

Ketiga, penetapan pelaksanaan respon cepat penanganan Wabah dalam wilayah kabupaten/kota; 

Keempat, pemberian rekomendasi penetapan status Wabahberdampak sosioekonomi tinggi bagi wila,lahkabupaten/kota dan rekomendasi penetapanpenutupan daerah akibat Wabah kepadabupati/wali kota; 

Kelima, pemberian rekomendasi pencabutan status Wabah dan rekomendasi penetapan pencabutan penutupan daerah akibat Wabah dalam 1 (satu) wilayahkabupaten/kota kepada bupati/wali kota; dan 

Keenam, pemberian sertifikat Veteriner pengeluaran Hewan dan/atau Produk Hewan dari kabupaten/kota.

Adapun Pejabat Otoritas Veteriner tingkat kabupaten/kota tersebut diangkat dan diberhentikan oleh bupati/wali kota.

Demikian, semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun