Kelima, melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan di wilayah masing-masing terkait kewaspadaan peningkatan kasus HPAI disuatu wilayah, dugaan kasus Avian influenza pada manusia dan melakukan penelusuran epidemiologi terpadu dengan instansi terkait termasuk Balai Besar Veteriner, Balai Veteriner atau Loka Veteriner.
Sementara itu, bagi peternak atau asosiasi yang berkenaan dengan perunggasan dan kesehatan hewan, juga diperlukan langkah-langkah kongkret sebagai upaya pencegahan flu burung clade baru. Langkah-langkah tersebut adalah:
Pertama, mnginformasikan kepada sesama peternak atau anggota asosiasi untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap virus Influenza A H5N1 clade 2.3.3.4 dan meningkatkan biosekuriti di peternakan;Â
Kedua, berkoordinasi dengan Direktorat Kesehatan Hewan dalam pelaksanaan komunikasi, informasi dan edukasi mengenai kewaspadaan masuknya virus Avian influenza dari negara lain;Â
Ketiga, berkoordinasi dengan Dinas dan/atau Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner/Loka Veteriner setempat untuk pelaksanaan investigasi dan pengambilan sampel.Â
Keempat, mengirimkan sampel positif yang terindikasi virus Influenza A H5N1 clade 2.3.4.4.b ke sequencing partner IVM apabila sampel tersebut berasal dari unggas air, burung liar, unggas air domestik, atau kematian mencapai 10% pada unggas ayam yang divaksin.
Demikian, semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H