Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cegah Flu Burung, Simak Langkah Antisipasi Untuk Dinas Kesehatan Hewan, Peternak dan Asosiasi

7 Maret 2023   18:36 Diperbarui: 14 Maret 2023   12:00 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adanya kenaikan wabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1 c di dunia membuat kita harus waspada. Terlebih, telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4 b melalui uji PCR dan sekuensing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2022.

Oleh sebab itu, melalui Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nomor: 16183/PK.320/F/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, perlu upaya peningkatan kewaspadaan dalam monitoring virus Influenza. 

Selain itu, adanya laporan melalui aplikasi iSIKHNAS (informasi sistem kesehatan hewan nasional) oleh petugas  yang membidangi urusan kesehatan hewan di daerah; berupa sindrom prioritas mati meningkat unggas (MMU) mengindikasikan terjadi peningkatan kematian unggas air seperti bebek dan itik dalam kurun waktu April - November 2022.

Hal ini tentu berpotensi menyebabkan wabah yang dapat menyebar dengan cepat dan menimbulkan kerugian bagi industri unggas. 

Untuk itu diperlukan peningkatan kewaspadaan dalam monitoring dan tindakan antisipatif untuk mencegah menyebarnya virus ini di wilayah Republik Indonesia dan diperlukan rencana kontigensi dalam upaya kesiagaan terhadap munculnya virus ini. 

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut ini adalah langkah yang harus dilakukan oleh Dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan di daerah, baik daerah kabupaten/kota maupun Provinsi: 

Pertama, melakukan pembinaan kepada pemilik/peternak unggas terhadap kewaspadaan dan pelaporan jika ditemukan tanda klinis yang mengarah pada Avian influenza yang dapat berupa penurunan produksi atau kematian mendadak; 

Kedua, melaporkan ke iSIKHNAS terhadap informasi tanda klinis yang mengarah pada Avian influenza yang dapat berupa penurunan produksi atau kematian mendadak pada unggas;

Ketiga, merespon laporan/informasi dugaan Avian influenza dan berkoordinasi dengan Balai Besar Veteriner/Balai Veteriner/Loka Veteriner di wilayah kerja masing- masing; 

Keempat, melaporkan diagnosa definitif seluruh laporan kecurigaan yang mengarah ke avian influenza. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun