Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sembilan Langkah Kewaspadaan Flu Burung terhadap Lalu Lintas Unggas

6 Maret 2023   18:59 Diperbarui: 6 Maret 2023   19:00 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemeriksaan Unggas (Sumber: CBC)

Terjadinya kenaikan trend wabah penyakit High Pathogenic Avian Influenza (HPAI) subtype H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c di dunia membuat kita prihatin. Apalagi, kejadian flu burung HSN1 clade 2.3.2.1.c di Kamboja telah memakan korban jiwa.

Kemudian dalam rangka untuk memperkuat Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 16183/PK.320/F/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, tentang Peningkatan kewaspadaan terhadap HPAI Subtipe HSN1 clade 2.3.4.4., dalam surat tersebut terdapat informasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4.b melalui PCR dan sekuensing di peternakan komersial bebek peking di Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2022., maka Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian telah menerbitkan langkah-langkah dalam upaya pencegahan flu burung tersebut.

Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian itu, di tandatangi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang dan ditembuskan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia; Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, maksud diterbitkannya Surat Edaran adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Karantina Hewan dalam melaksanakan Tindakan Karantina Hewan terhadap unggas dan produk unggas segar dari negara wabah HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c dan atau daerah terjadi kasus HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b; 

Sedangkan tujuan diterbitkannya Surat Edaran adalah untuk memberikan kejelasan tentang tindakan Karantina terhadap unggas dan produk unggas segar yang berasal dari negara wabah HPAI Virus H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c dan atau daerah terjadi kasus HPAI Virus H5N1 clade 2.3.4.4.b. 

Sembilan Langkah Kewaspadaan Terhadap Lalu Lintas Unggas dan Produk Unggas Segar


Adapun sembilan langkah untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit HPAI Virus H5SN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui lalu lintas unggas dan produk unggas segar, adalah sebagai berikut:

1. Melakukan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara-negara yang belum_ dilakukan analisis risiko dan harmonisasi persyaratan pemasukan (persyaratan kesehatan hewan dan protokol karantina); 

2. Melakukan tindakan karantina penolakan dan/atau Pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara yang sedang wabah HPAI Virus H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c. Informasi negara yang sedang terjadi wabah HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c didasarkan informasi resmi dari OIE, Negara terkait dan/atau Otoritas Veteriner di Indonesia; 

3. Penolakan unggas tidak berlaku bagi pemasukan :

a) Day Old Chicken (Great Grandparent Stock dan Grandparent Stock, Day Old Duck (Parent Stock) dan Telur Tetas (Heatching Egg dan Specific Pathogen Free) dari kompartemen yang disertifikasi bebas Avian Influenza oleh otoritas veteriner Negara asal dan disetujui oleh Menteri Pertanian; 

b) Produk unggas yang telah melalui proses pengolahan dan inaktivasi agen patogen serta dilalulintaskan melalui kontainer yang tersegel. 

4. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang wilayah kerjanya terdapat kejadian HPAI Virus H5N1 clade 2.3.4.4.b agar segera berkoordinasi dengan dinas yang menangani kesehatan hewan di daerah asal agar dalam menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV) disertai dengan hasil laboratorium bebas HPAI terhadap unggas dan produk unggas segar; 

5. Pengeluaran unggas dari Kalimantan Selatan dan daerah lain yang terdapat informasi kasus HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b (berdasarkan informasi resmi dari otoritas veteriner nasional dan atau daerah) agar dilakukan pemeriksaan laboratorium PCR AI dengan primer matriks, jika hasil uji positif Al, maka dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Selanjutnya UPTKP pengeluaran agar mengirimkan sampel tersebut ke Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian agar dilakukan sekuensing untuk mengetahui subtipe dan clade dari virus tersebut; 

6. Melakukan desinfeksi terhadap lalu lintas unggas dan kemasannya. Desinfeksi dilakukan di Instalasi Karantina Hewan, tempat pemasukan dan tempat pengeluaran;

7. Melakukan komunikasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di sekitar tempat pemasukan dan pengeluaran khususnya wilayah risiko tinggi terkait bahaya dan risiko masuk dan menyebarnya HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c, serta kerugian ekonomi dari masuknya HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c; 

8. Surat Edaran ini juga berlaku bagi Negara asal lainnya yang diketahui terjadi wabah HPAI, berdasarkan informasi resmi OIE maupun informasi resmi dari Negara terkait; 

9. Segera membuat laporan apabila ditemukan dugaan kasus HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c dan/atau pelanggaran atas instruksi ini kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun