Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sembilan Langkah Kewaspadaan Flu Burung terhadap Lalu Lintas Unggas

6 Maret 2023   18:59 Diperbarui: 6 Maret 2023   19:00 230
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemeriksaan Unggas (Sumber: CBC)

b) Produk unggas yang telah melalui proses pengolahan dan inaktivasi agen patogen serta dilalulintaskan melalui kontainer yang tersegel. 

4. Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian yang wilayah kerjanya terdapat kejadian HPAI Virus H5N1 clade 2.3.4.4.b agar segera berkoordinasi dengan dinas yang menangani kesehatan hewan di daerah asal agar dalam menerbitkan Sertifikat Veteriner (SV) disertai dengan hasil laboratorium bebas HPAI terhadap unggas dan produk unggas segar; 

5. Pengeluaran unggas dari Kalimantan Selatan dan daerah lain yang terdapat informasi kasus HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b (berdasarkan informasi resmi dari otoritas veteriner nasional dan atau daerah) agar dilakukan pemeriksaan laboratorium PCR AI dengan primer matriks, jika hasil uji positif Al, maka dilakukan tindakan karantina pemusnahan. Selanjutnya UPTKP pengeluaran agar mengirimkan sampel tersebut ke Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian agar dilakukan sekuensing untuk mengetahui subtipe dan clade dari virus tersebut; 

6. Melakukan desinfeksi terhadap lalu lintas unggas dan kemasannya. Desinfeksi dilakukan di Instalasi Karantina Hewan, tempat pemasukan dan tempat pengeluaran;

7. Melakukan komunikasi, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di sekitar tempat pemasukan dan pengeluaran khususnya wilayah risiko tinggi terkait bahaya dan risiko masuk dan menyebarnya HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c, serta kerugian ekonomi dari masuknya HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c; 

8. Surat Edaran ini juga berlaku bagi Negara asal lainnya yang diketahui terjadi wabah HPAI, berdasarkan informasi resmi OIE maupun informasi resmi dari Negara terkait; 

9. Segera membuat laporan apabila ditemukan dugaan kasus HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c dan/atau pelanggaran atas instruksi ini kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun