Terjadinya kenaikan trend wabah penyakit High Pathogenic Avian Influenza (HPAI) subtype H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c di dunia membuat kita prihatin. Apalagi, kejadian flu burung HSN1 clade 2.3.2.1.c di Kamboja telah memakan korban jiwa.
Kemudian dalam rangka untuk memperkuat Surat Edaran Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Nomor: 16183/PK.320/F/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, tentang Peningkatan kewaspadaan terhadap HPAI Subtipe HSN1 clade 2.3.4.4., dalam surat tersebut terdapat informasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4.b melalui PCR dan sekuensing di peternakan komersial bebek peking di Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2022., maka Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian telah menerbitkan langkah-langkah dalam upaya pencegahan flu burung tersebut.
Surat edaran yang ditujukan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Badan Karantina Pertanian itu, di tandatangi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang dan ditembuskan kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia; Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan; Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan; Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan; Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, maksud diterbitkannya Surat Edaran adalah sebagai pedoman bagi Pejabat Karantina Hewan dalam melaksanakan Tindakan Karantina Hewan terhadap unggas dan produk unggas segar dari negara wabah HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c dan atau daerah terjadi kasus HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b;Â
Sedangkan tujuan diterbitkannya Surat Edaran adalah untuk memberikan kejelasan tentang tindakan Karantina terhadap unggas dan produk unggas segar yang berasal dari negara wabah HPAI Virus H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c dan atau daerah terjadi kasus HPAI Virus H5N1 clade 2.3.4.4.b.Â
Sembilan Langkah Kewaspadaan Terhadap Lalu Lintas Unggas dan Produk Unggas Segar
Adapun sembilan langkah untuk mencegah masuk dan menyebarnya penyakit HPAI Virus H5SN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui lalu lintas unggas dan produk unggas segar, adalah sebagai berikut:
1. Melakukan tindakan karantina penolakan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara-negara yang belum_ dilakukan analisis risiko dan harmonisasi persyaratan pemasukan (persyaratan kesehatan hewan dan protokol karantina);Â
2. Melakukan tindakan karantina penolakan dan/atau Pemusnahan terhadap pemasukan unggas dan produk unggas segar yang dimasukkan dari negara yang sedang wabah HPAI Virus H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c. Informasi negara yang sedang terjadi wabah HPAI Virus HSN1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1.c didasarkan informasi resmi dari OIE, Negara terkait dan/atau Otoritas Veteriner di Indonesia;Â
3. Penolakan unggas tidak berlaku bagi pemasukan :
a) Day Old Chicken (Great Grandparent Stock dan Grandparent Stock, Day Old Duck (Parent Stock) dan Telur Tetas (Heatching Egg dan Specific Pathogen Free) dari kompartemen yang disertifikasi bebas Avian Influenza oleh otoritas veteriner Negara asal dan disetujui oleh Menteri Pertanian;Â