Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Prostitusi Menyasar Anak, Inilah Tiga Upaya yang Harus Dilakukan

27 Februari 2023   11:36 Diperbarui: 27 Februari 2023   14:18 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertama, perlu diatur adanya penerapan jam malam bagi anak. Mengacu pada Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pengertian anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. 

Jam malam ini berlaku secara nasional. Sebut saja, seorang anak tidak diperbolehkan keluar malam melebihi pukul 24.00 malam tanpa ada pengawalan orang dewasa. Jika terjadi, maka anak bisa ditangkap dan orang tua atau walinya diberikan sanksi atau denda.

Hal ini penting, mengingat saat ini hampir di berbagai tempat, sering kita temukan anak-anak yang "nongkrong" semalaman tanpa didampingi orang dewasa, namun tidak ada sanksi. Tidak ada teguran dan terkesan dibiarkan begitu saja. Padahal, jika kita jujur, apasih yang menjadi urgensi anak hingga anak keluar semalaman tersebut? Bukankah anak wajib sekolah?

Meski, ada beberapa daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah tentang jam malam anak. Namun, sangat lebih bagus jika ini menjadi kebijakan nasional.

Kedua, tegas membatasi pergerakan anak. Sebagai contoh, seharusnya, anak belum diperkenankan untuk menginap dihotel tanpa pendamping. Faktanya, dengan cara "mengakali" tidak jarang kita temui anak yang ternyata menginap dihotel sendirian, tanpa pendamping dewasa.

Demikian juga ketika anak masuk ke dalam hiburan malam. Nyaris tanpa halangan, anak bebas keluar masuk hiburan malam seperti pub, diskotek dan lain sebagainya. Padahal, menurut aturannya, anak dilarang masuk dan ikut serta dalam hiburan malam.

Ketiga, memperbanyak kegiatan yang positif untuk anak. Salah satu caranya adalah, pemerintah mewajibkan satu orang anak, baik melalui sekolahnya, maupun melalui kementerian/dinas wajib memiliki satu kegiatan yang positif dan itu terdata dengan baik dan difasilitasi oleh pemerintah.

Sebagai contoh, jika ada seorang anak hobi menggambar, maka anak ini difasilitasi dan dibimbing bagaimana teknik menggambar yang baik. Bahkan dilakukan perlombaan menggambar untuk semakin memotivasi.

Demikian juga jika ada anak hobi bermain game online, maka anak dibimbing dan difasilitasi agar game online tersebut menjadi aktifitas yang positif dan berprestasi. Intinya, kehadiran pemerintah, baik melalui sekolah maupun melalui kementerian anak, dapat dirasakan oleh anak itu sendiri.

Selanjutnya, Memperbanyak kegiatan positif juga termasuk memberikan pemahaman tentang agama yang baik bagi anak. Pembelajaran agama tidak hanya sebatas angka dan nilai di sekolah. Tetapi lebih dari itu, praktik baik dari orangtua dan perilaku lingkungan sekitar juga bagian dari evaluasi dalam pemberian nilai keagamaan bagi anak.

Oleh sebab itu, mari kita jangan selalu menyalahkan anak. Tetapi, cobalah instropeksi diri, apa yang telah negara hadirkan untuk anak dan apa juga yang telah kita / orang tua / orang dewasa berikan untuk prestasi dan kemajuan anak. Jangan-jangan, selama ini kita justru mengeksploitasi anak. Tetapi kita sendiri tidak menyadarinya. wallahualam bish-shawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun