Saat ini, dunia kesehatan hewan berkembang sangat pesat. Kesadaran masyarakat akan pemeliharaan hewan kesayangan, juga cukup tinggi.Â
Terbukti, dulu kita mencari petshop (toko kebutuhan hewan peliharaan), sangat sulit. Namun, kini petshop bukan hanya "merebak" di kota besar saja, tetapi juga hingga di kota kecamatan dan bahkan telah masuk di sekitar perumahan kita.
Fakta ini tentu menjadi salah satu indikasi bahwa, hewan kesayangan merupakan bagian penting bagi kehidupan masyarakat. Hewan tidak lagi dianggap sebagai "kebutuhan tersier" dan pelengkap manusia. Tetapi telah menjadi unsur penting dalam kehidupan manusia.
Mengutip dari Kompas.com (6/11/2022), berdasarkan hasil penelitian di Australia, para pemilik hewan kesayangan, terutama kucing, akan cenderung memiliki kesehatan kejiwaan yang lebih baik ketimbang mereka yang tak memiliki hewan peliharaan.
Dalam kuisioner yang disertakan pada riset itu, para pemilik kucing mengaku merasa lebih bahagia, lebih percaya diri, dan minim kegelisahan.
Mereka pun mengaku tidur lebih nyenyak, lebih fokus, hingga lebih mudah menghadapi permasalahan kehidupan.
Selain itu, memelihara kucing juga baik bagi mereka yang sudah memiliki anak.
Anak-anak yang memiliki keterikatan kuat dengan kucing peliharaan, akan memiliki kualitas hidup yang lebih baik.
Persoalan Kesehatan Hewan
Peningkatan kesadaran masyarakat akan hewan kesayangan, tampaknya belum diimbangi dengan peningkatan jumlah dokter hewan. Di beberapa daerah, keberadaan dokter hewan belum merata. Akibatnya, persoalan kesehatan hewan masih menjadi kendala.
Sementara itu, persoalan penyakit pada hewan kesayangan tidak bisa menunggu. Tidak bisa harus ada dokternya, baru ditangani. Taruhannya cukup besar, hewannya akan tertolong, atau hewannya akan mati.
Oleh sebab itu, tidak heran jika saat ini bermunculan orang-orang yang bukan dokter hewan, tetapi menjalankan praktik kedokteran hewan. Alias dokter hewan abal-abal. Bahkan, yang jadi persoalan adalah: mereka membuat iklan, menawarkan jasa pelayanan kesehatan hewan.
Padahal, dalam aturan undang-undang sudah sangat jelas, dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU nomor 41 Tahun 2014 dan telah direvisi menjadi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengobatan dengan menggunakan obat keras, wajib mendapatkan resep dari dokter hewan.Â
Bahkan, aturan juga diatur dalam KUHP, khususnya pada Pasal 302 Pasal (1) dan (2) KUHP. Hewan yang dipelihara harus memenuhi unsur Bebas dari rasa lapar dan haus, Bebas dari rasa panas dan tidak nyaman, Bebas dari luka, rasa sakit, serta penyakit, Bebas berekspresi sesuai naluri alamiahnya dan Bebas dari rasa takut dan penderitaan.
Artinya, setiap pemelihara hewan kesayangan wajib mempertimbangkan: apa yang harus dilakukan jika hewan kesayangannya sakit.
Maknanya, jangan korbankan hewan anda dengan mempercayakan pengobatannya kepada yang bukan dokter hewan.Â
Jika tidak ada dokter hewan, paling tidak, percayakan kepada tenaga kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan.
Selain itu, solusi yang paling mudah adalah, silahkan bawa hewan kesayangan anda ke dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan jika di daerah anda tidak tersedia praktik dokter hewan.Â
Paling tidak, jika terjadi apa-apa dengan hewan kesayangan anda, ada instansi yang bisa diminta pertanggungjawabannya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI