Sementara itu, persoalan penyakit pada hewan kesayangan tidak bisa menunggu. Tidak bisa harus ada dokternya, baru ditangani. Taruhannya cukup besar, hewannya akan tertolong, atau hewannya akan mati.
Oleh sebab itu, tidak heran jika saat ini bermunculan orang-orang yang bukan dokter hewan, tetapi menjalankan praktik kedokteran hewan. Alias dokter hewan abal-abal. Bahkan, yang jadi persoalan adalah: mereka membuat iklan, menawarkan jasa pelayanan kesehatan hewan.
Padahal, dalam aturan undang-undang sudah sangat jelas, dalam UU Nomor 18 Tahun 2009 jo UU nomor 41 Tahun 2014 dan telah direvisi menjadi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pengobatan dengan menggunakan obat keras, wajib mendapatkan resep dari dokter hewan.Â
Bahkan, aturan juga diatur dalam KUHP, khususnya pada Pasal 302 Pasal (1) dan (2) KUHP. Hewan yang dipelihara harus memenuhi unsur Bebas dari rasa lapar dan haus, Bebas dari rasa panas dan tidak nyaman, Bebas dari luka, rasa sakit, serta penyakit, Bebas berekspresi sesuai naluri alamiahnya dan Bebas dari rasa takut dan penderitaan.
Artinya, setiap pemelihara hewan kesayangan wajib mempertimbangkan: apa yang harus dilakukan jika hewan kesayangannya sakit.
Maknanya, jangan korbankan hewan anda dengan mempercayakan pengobatannya kepada yang bukan dokter hewan.Â
Jika tidak ada dokter hewan, paling tidak, percayakan kepada tenaga kesehatan hewan dibawah pengawasan dokter hewan.
Selain itu, solusi yang paling mudah adalah, silahkan bawa hewan kesayangan anda ke dinas yang membidangi urusan kesehatan hewan jika di daerah anda tidak tersedia praktik dokter hewan.Â
Paling tidak, jika terjadi apa-apa dengan hewan kesayangan anda, ada instansi yang bisa diminta pertanggungjawabannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H