Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

Usulan Restrukturisasi dan Privatisasi BUMN

10 Februari 2021   22:21 Diperbarui: 10 Februari 2021   22:28 1364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Mengacu pada penjelasan Menteri BUMN tanggal 29 September 2020 disebutkan bahwa BUMN kelolaannya seluruhnya berjumlah 107 perusahaan sementara menurut Wikipedia berjumlah 109 BUMN sudah tidak termasuk Merpati dan Kertas Letjes. Daftar inipun masih salah karena terdapat PT Geo Dipa Energy yang merupakan BUMN dari Kementerian Keuangan.

Disamping itu, terdapat 13 BUMN dengan kepemilikan saham pemerintah di bawah 51% atau merupakan patungan pemerintah pusat-daerah. Sedangkan BUMN yang tidak dikelola oleh Kementerian BUMN melainkan dibawah Kementerian Keuangan ada 5 yakni PT Sarana Multi Infrastruktur; PT Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; PT Sarana Multi Finance; PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia dan PT Geodipa Energi.

Dari jumlah tersebut terdapat 14 BUMN yang terbuka yakni KRAS; SMBR; SMGR; TLKM; BBNI; BBRI; BBTN; BMRI; ADHI; PTPP; WSKT; WIKA; GIAA; dan JSMR. Ditambah dengan 4 badan usaha terbuka dengan kepemilikan minoritas yakni JIHD (Pem RI 1,3%); KBRI (Pem RI 0,43%); ISAT (Pem RI 14,3%); dan BBKP (Pem RI 3,18%). Disamping itu, terdapat 17 anak perusahaan BUMN yang sudah go-publik yakni KAEF (Biofarma); INAF (Biofarma); PEHA (Biofarma/Kimia Farma); WSBP (Waskita Karya); WTON (Wijaya Karya); WEGE (Wijaya Karya); PPRE (PP); PPRO (PP); PGAS (Pertamina); PTBA (Inalum); ANTM (Inalum); TINS (Inalum); ELSA(Pertamina); AGRO (BRI); BRIS (BRI/Dapenbri); BBYB (Asabri); dan TUGU (Pertamina). Sebagai perbandingan, badan usaha milik Daerah yang sudah go-publik adalah BJTM (Pemda Prop. Jatim); BJBR (Pemda Prop. Jabar); PJAA (Pemda DKI); JRPT (Pemda DKI/Jaya Ancol); dan JKON (Pemda DKI/Jaya Ancol).

Sampai saat ini, terdapat beberapa BUMN yang berencana untuk melakukan IPO terhadap anak perusahaannya. Pertama adalah Wijaya Karya yang pada Agustus 2019 menyatakan, dua anak usahanya, yakni WIKA Realty dan WIKA Industri dan Konstruksi (WIKON) akan IPO pada semester I-2020, namun karena pandemix terpaksa pelaksanaannya harus diundur. Berikutnya adalah Adhi Karya yang akan mengantar dua anak usahanya IPO, yaitu Adhi Persada Gedung (APG) yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan Adhi Commuter Property (ACP) yang bergerak di bidang property. Selanjutnya adalah  Jasa Marga (JSMR) yang tengah mempersiapkan IPO anak usahanya, yakni PT Jasa Marga Related Business (JMRB). Kemudian Waskita Karya akan melakukan IPO saham anak usaha kemungkinan diwujudkan tahun 2021, namun belum mau menjelaskan secara detail anak usaha yang akan IPO dan juga target dana yang bisa diperoleh. Terakhir anak usaha PT Telkom yang bernama PT Dayamitra Telekomunikasi (Mitratel) akan melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO) pada November 2021.

Dengan melihat banyaknya BUMN dan anak perusahaan BUMN yang sudah go public menunjukkan bahwa kinerja sebagian BUMN sebenarnya sudah cukup baik. Meski demikian dari 108 BUMN tersebut sebagian besar masih memiliki kinerja yang tidak memadai. Berdasarkan penjelasan staf khusus Menteri BUMN tanggal 30 September 2020 telah merinci BUMN yang akan dipertahankan dan dikembangkan itu ada 41 BUMN, yang dikonsolidasikan atau dimerger 34 BUMN, yang akan dikelola dan dimasukkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PPA sebanyak 19 BUMN, dan yang dilikuidasi dicairkan melalui PPA sebanyak 14 perseroan. Dari 14 perseroan yang akn dilikuidasi bocorannya yang terungkap hanya 9 yakni Merpati Nusantara; Kertas Letjes (keduanya gagal PKPU dan sudah dikeluarkan dari daftar 108 BUMN); Industri Gelas; Kertas Kraft Aceh; Survey Udara Penas; Industri Sandang Nusantara; Dirgantara Indonesia; PT Pal Indonesia dan PT Industri Kapal Indonesia.

Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2020, staf khusus Menteri BUMN menjelaskan bahwa upaya perbaikan kinerja BUMN dilakukan mengacu pada pengelompokkan BUMN dalam 4 kelompok yakni pertama adalah BUMN dengan nilai ekonomi tinggi, yang memberikan nilai ekonomi tinggi baik berupa pajak, dividen maupun manfaat ekonomi lainnya misalnya Bank BNI; Semen Indonesia; Bank Mandiri Pelindo dan MIND ID. BUMN seperti ini akan semakin ditingkatkan kinerjanya. 

Kedua, BUMN dengan nilai layanan publik tinggi, yang mengemban tugas Public Service Obligation misalnya Pertamina; Telkom; dan Bank BRI. Beberapa BUMN yang akan didorong untuk meningkatkan layanan  kewajiban publik yakni Peruri, Damri, Bulog, Pupuk Indonesia; Hutama Karya, dan PLN. BUMN seperti ini akan ditetapkan pembiayaan Public Service Obligation masing-masing. Ketiga adalah BUMN yang tidak termasuk keduanya namun masih sehat akan di merger dengan BUMN yang sejenis atau dijadikan anak perusahaan dari BUMN holding. Yang terakhir adalah BUMN yang tidak termasuk keduanya namun tidak sehat akan dilikuidasi.

Dengan berbekal pengalaman selama ini penulis mencoba membedah strategi kementerian BUMN saat ini dalam upaya meningkatkan kinerja keuangan BUMN yang ada. Sebenarnya strategi sebagaimana yang dikemukakan oleh staf khusus Menteri BUMN tersebut sudah memadai namun masih belum cukup tajam untuk memperbaiki keadaan saat ini. Masih terdapat beberapa langkah lagi yang harus dilakukan sehingga diperoleh hasil yang memuaskan.

Mengacu pada UU BUMN yang sebenarnya sudah cukup baik tapi sedang dicoba untuk diubah oleh sekelompok pihak untuk mengakomodir kepentingan golongannya maka pengelompokan BUMN berdasarkan bentuknya terbagi 4 yakni BUMN Terbuka, BUMN Persero, BUMN Perum dan Perusahaan dengan kepemilikan minoritas.

Dalam UU BUMN tersebut disebutkan dalam pasal 72 dan pasal 74 bahwa dalam upaya meningkatkan kinerja dan penyehatan BUMN dilakukan dengan cara restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi dilakukan dengan cara restrukturisasi sektoral maupun restrukturisasi perusahaan. Restrukturisasi perusahaan dilakukan dengan langkah memperbaiki lingkungan usaha, memperbaikan hubungan tata kelola (GCG) dan restrukturisasi internal. Restrukturisasi internal mencakup keuangan, organisasasi/manajemen, operasional, system dan prosedur.

Sebagaimana mandat yang diberikan MPR maka Pemerintah berkewajiban untuk menyehatkan BUMN sesuai dengan pertimbangan asas biaya dan manfaat dari restrukturisasi tersebut. Sejak UU BUMN ditetapkan tahun 2003 sudah banyak upaya yang dilakukan kementerian BUMN dalam melakukan restrukturisasi misalnya holdingisasi BUMN pertanian dan BUMN pertambangan merupakan salah satu langkah perbaikan lingkugan usaha. Tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), pengelolaan risiko, penilaian KPI Direksi dan Komisaris, serta perbaikan pengendalian intern juga sudah diterapkan terus menerus di dalam BUMN. Belum terhitung banyaknya upaya restrukturisasi internal yang dilakukan secara intens terhadap masing-masing BUMN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun