Banyak kasus tipikor yang divonis bebas oleh hakim Tipikor sementara penyimpangan pengelolaan keuangan terjadi secara kasat mata. Kecurangan pengelolaan keuangan tersebut terjadi bukan hanya karena adanya kesempatan tetapi juga adanya niat dari pelaku. Namun demikian ternyata pelaku kecurangan pengelolaan keuangan dibebaskan karena pembuktian yang disajikan penuntut tidak dapat meyakini yang mulia majelis hakim.
Fraud adalah tindakan curang yang dilakukan sedemikian rupa, sehingga menguntungkan diri sendiri, kelompok, atau pihak lain (perorangan, perusahaan atau institusi). Menurut Fuad (2015), terdapat tiga hal yang melatarbelakangi seseorang melakukan tindakan kecurangan (fraud) yang dikenal dengan istilah fraud triangle, yaitu tekanan (pressure), kesempatan (opportunity) dan pembenaran atas tindakan (rationalization). Fraud diamond merupakan sebuah pandangan baru tentang fenomena fraud atau kecurangan. Fraud diamond merupakan penyempurnaan dari fraud triangle dengan menambahkan satu elemen yaitu capability (kemampuan). Banyak fraud yang umumnya bernominal besar tidak mungkin terjadi apabila tidak ada orang tertentu dengan capability (kemampuan) khusus yang ada dalam perusahaan.
Pencegahan fraud dapat dilakukan dengan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan mengaktifkan pengendalian internal. Selain itu, fraud dapat dicegah dengan adanya kesadaran setiap individu dengan memberlakukan nilai-nilai luhur perusahaan dan menerapkan corporate culture dalam operasional perusahaan sehari-hari. Penerapan system whistle blower dapat mengungkapkan adanya fraud lebih dini.
Pengawasan dapat dilakukan melalui pengawasan preventif dan represif. Pengawasan preventif dilakukan dengan menilai perusahaan yang bersangkutan apakah telah memiliki dan merancang program antri korupsi (fraud Control Plan) dan menilai penerapannya telah dilakukan efektif dan menimbulkan daya tangkal terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan. Sedangkan pengawasan represif dilakukan melalui audit investigatif sebagai tindak lanjut dari kelemahan yang ditemukan dalam rancangan dan penerapan fraud control plan maupun pengaduan yang diterima dari whistle blower.
Audit Investigasi diperlukan untuk membuktikan adanya kejadian fraud. Audit Investigatif adalah Serangkaian kegiatan mengenali (recognize), mengidentifikasi (identify), dan menguji (examine) secara detail informasi dan fakta-fakta yang ada untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya dalam rangka pembuktian untuk mendukung proses hukum atas dugaan penyimpangan yang dapat merugikan keuangan suatu entitas (perusahaan/organisasi/negara/daerah).Â
Dengan demikian, audit investigasi sangat berperan dalam pengungkapan tindak pidana korupsi, yang dilakukan dengan cara Mendeteksi kasus posisi dan modus operandi, Menetapkan sebab-sebab penyimpangan dan rekomendasi, Mengindentifikasi pihak-pihak yang diduga terkait atau bertanggungjawab dan Menghitung jumlah kerugian keuangan negara.
Laporan audit investigasi biasanya tebal serta banyak lampirannya. Oleh karena itu, sebaiknya tidak dilampirkan dalam dakwaan karena ada kemungkinan terjadi salah jumlah, dan angka yang berbeda antara hal satu dengan yang lainnya. Pernah dalam suatu perkara tindak pidana korupsi, laporan audit investigasi dilampirkan dalam dakwaan oleh jaksa, tetapi terdakwa diputus bebas, beberapa pertimbangan keputusan bebas oleh hakim antara lain; Penjumlahan angka dalam laporan audit yang salah; Angka kerugian negara antara halaman laporan audit yang satu dengan yang lain berbeda serta Angka dalam laporan audit tidak sama dengan lampiran laporan audit.
Berdasarkan laporan hasil audit investigasi ini kemudian diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditingkatkan menjadi proses penyidikan. Hal ini disebabkan sudah terpenuhinya 2 unsur alat bukti yang memadai yakni laporan hasil audit investigasi dan keterangan ahli, yakni tim audit investigasi itu sendiri. Setelah Sprindik diterbitkan maka aparat penegak hukum kemudian tim audit untuk melakukan forensic audit.
Audit adalah tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria. Sementara forensik adalah segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan. Audit Forensik didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan kriteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan di muka pengadilan. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan.
Tujuan Audit Forensik adalah untuk mendukung proses identifikasi alat bukti dalam waktu yang relatif cepat, agar dapat diperhitungkan perkiraan potensi dampak yang ditimbulkan akibat perilaku jahat yang dilakukan oleh kriminal terhadap korbannya, sekaligus mengungkapkan alasan dan motivitasi tindakan tersebut sambil mencari pihak-pihak terkait yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan tidak menyenangkan dimaksud.
Tanggung jawab pelaksanaan audit investigasi adalah pada lembaga audit atau satuan pengawas, sedangkan audit forensik berada pada pribadi auditor. Apabila keterangan yang diberikan kepada penyidik atau keterangan di sidang pengadilan palsu, auditor akan dikenai sanksi.