Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

Pemeriksaan Bukti Permulaan Bagian dari Penyidikan Pidana Perpajakan

5 Februari 2019   08:56 Diperbarui: 5 Februari 2019   09:54 10704
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada Pasal 13 Ayat (1) UU KUP disebutkan bahwa dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pada Pasal 13 Ayat (4) disebutkan bahwa besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak.

Sedangkan dalam Pasal 40 UU KUP disebutkan bahwa tindak pidana dibidang perpajakan tidak dapat dituntut setelah lampau 10 Tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya masa pajak, berakhirnya bagian tahun pajak, atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.

Sebagai contoh hal tersebut dapat dilihat pada pemeriksaan terhadap PT Barens Indonesia yang dilakukan oleh Kantor Wilayah V (KPP PMA). Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak, Gunadi kepada pers di Jakarta (10/10). Sejauh ini, pemeriksaan yang sedang dijalankan baru sampai pada tahap pengumpulan data tentang PT Barens Indonesia. Data yang dikumpulkan adalah yang menyangkut tentang kepatuhan pajaknya, berapa jumlah pajak yang seharusnya disetor dan berapa jumlah yang telah disetorkan.

"Jadi berdasarkan pengumpulan data di lapangan, baru bisa mengambil kesimpulan, apa yang pernah dilakukan oleh PT Barens. Jadi, sekarang pada tahap pengumpulan data dan bukti," ungkap Gunadi.

Pemeriksaan dan penelusuran yang dilakukan oleh Ditjen Pajak adalah untuk mengetahui apakah PT Barents Indonesia telah melaukan suatu tindak pidana fiskal atau tidak. Jika berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat indikasi ke arah sana, maka pemeriksaan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan bukti permulaan.

Kerugian pendapatan negara

Dalam pemeriksaan bukti permulaan, ada lima unsur yang harus dipenuhi agar seseorang atau badan dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana fiskal dan dilakukan penyidikan selanjutnya. Kelima unsur tersebut adalah, adanya tersangka, adanya bukti yang kuat, adanya saksi, ada modusnya dan terakhir, terdapat unsur kerugian pada pendapatan negara. Dari semua unsur tersebut, Gunadi memandang yang paling sulit dibuktikan adalah unsur kerugian pada pendapatan negara. Pasalnya, Direktur Barents Indonesia, Ing Hie Kwik, telah melunasi tunggakan pajak Barents sebesar Rp3,4 miliar plus denda sebesar Rp766 juta.

Pelunasan tunggakan tersebut dilakukan oleh Ing Hie tanpa persetujuan dari petinggi Barents dan KPMG. Bahkan belakangan, setelah Ing Hie melancarkan gugatan atas pemecatannya karena melunasi tunggakan pajak tersebut, diketahui bahwa petinggi KPMG dan Barents melalui surat elektronik (e-mail) meminta Ing Hie untuk mengemplang pajak. Kendati telah terlihat adanya upaya atau tindakan yang mengarah pada penggelapan pajak, Barents tetap tidak bisa dikenai sanksi, jika unsur kerugian pada pendapatan negara tidak terpenuhi.

"Kalau lima unsur tersebut ada yang tidak terpenuhi, maka tidak bisa jadi tindak pidana fiskal. Misalnya, tidak ada unsur kerugian negara, ini kan tidak memenuhi persyaratan undang-undang. Oleh karena itu, kami sangat berhati-hati dalam melakukan pemeriksaan ini," ujar Gunadi.

Ganti nama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun