Lantas bagaimana kerjasama operasi dengan pihak ketiga yang dimaksud Presiden Jokowi. Sebenarnya metode ini sudah banyak dilakukan di Indonesia. Contohnya adalah Terminal Peti Kemas Kodja yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Investasi pembangunan sarana dan prasarana produksi dilakukan oleh pihak ketiga dan terhadap investasi tersebut diberikan konsesi jangka panjang misalnya 20 tahun dengan skema bagi hasil.Â
Contoh lain adalah Area Suwarna di bandara Sukarno Hatta yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Istilahnya adalah "From Zero to Euro". Tentu saja pola bagi hasil saat kerjasama ditandatangani 20 tahun yang lalu memperhitungkan biaya investasi yang dilakukan oleh pihak ketiga sehingga pada saat perpanjangan kerjasama perlu dibuat skema yang lebih menguntungkan BUMN.
Sebenarnya permasalahan mengenai divestasi dan sekuritisasi asset masih banyak. Namun yang penting disini adalah pemahaman awal mengenai divestasi dan sekuritisasi asset dapat membantu menjelaskan kepada masyarakat bahwa bukan saatnya lagi gaduh soal gag penting. Jangan suka tebar berita bohong, jangan suka bikin hoax. Saat ini adalah waktunya kerja. Untuk kerja memerlukan modal. Untuk memperoleh modal dapat dilakukan dengan beberapa cara diatas. Jangan sampai ada kalimat "mau wiraswasta tapi modalnya dari mana?". Banyak cara untuk memperoleh modal usaha. Jadi mau alasan apa lagi? Ayo kerja.
== rgds / dokday 18112017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H