Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Konversi Hutang Menjadi Saham pada Djakarta Lloyd

16 Januari 2017   09:21 Diperbarui: 16 Januari 2017   09:31 4178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari rapat Interdept tanggal 26 September 2016 diputuskan sebagai berikut:

  • Selisih sebesar Rp.62.037.125,- karena pembulatan satuan jutaan rupiah akan dibayar tunai kepada masing-masing kreditur pada saat penyerahan sertifikat saham.
  • Pihak-pihak yang sudah dilunasi karena penyelesaian asset tertentu, anak perusahaan, cabang diluar negeri dan pihak-pihak yang tidak diketahui keberadaannya maka sertifikat sahamnya sementara akan diterbitkan atas nama Djakarta Lloyd dan Pemegang Saham menugaskan Komisaris Djakarta Lloyd untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dalam tempo 2 (dua) tahun.
  • Untuk kreditur Luar Negeri maka sertifikat sahamnya sementara akan diterbitkan atas nama Djakarta Lloyd dan Pemegang Saham menugaskan Direksi Djakarta Lloyd untuk mencatatkan sebagai Penanaman Modal Asing pada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam tempo 1 (satu) tahun.
  • Untuk saham yang sudah diverifikasi agar segera ditindaklanjuti untuk mengadministrasikan dalam daftar pemegang saham agar dapat diterbitkan sertifikat sahamnya.

Berdasarkan Keputusan RUPS ini  kemudian akan dicatatkan 131 pemegang saham baru serie B ke Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) Kemenkumham. Saham serie B adalah saham tanpa hak suara yang akan di buyback secara berangsur. Berdasarkan Daftar Pertelaan dalam SABH tersebut kemudian pihak Biro Administrasi Efek yang ditunjuk akan menerbitkan sertifikat saham atas nama masing-masing pemegang saham tanpa hak suara tersebut. Sementara saham serie A tetap milik Pemerintah RI.

Selanjutnya, Djakarta Lloyd mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjadi perusahaan public non listed mencatatkan 131 sertifikat saham tanpa hak suara yang telah diterbitkan baik pemegang saham dalam negeri maupun luar negeri. Sesuai dengan putusan Homologasi maka saham tanpa hak suara tersebut secara berangsur akan mulai dibeli kembali (buy back) setiap tiga bulan dimulai bulan Maret 2019 dengan nilai Rp41 milyar dan diharapkan selesai seluruhnya tahun 2033. Pihak custodian yang ditunjuk bertugas untuk menampung sinking fund tiga bulan sebelumnya yang akan dipergunakan untuk pembayaran buy back saham. Custodian yang akan melakukan administrasi pembayaran kepada pemegang saham tersebut.

Sebenarnya ada cara lain untuk menyelesaikan kewajiban hutang tersebut yakni dengan menukarkan saham tanpa hak suara tersebut dengan Right untuk membeli saham biasa pada saat perusahaan go public (initial public offering) dengan harga Rp1,-. Menukarkan saham tanpa hak suara yang harus di-buyback dengan saham biasa yang dapat diperjualbelikan di bursa tentu tidak memakan ongkos yang banyak. Namun amat berat persiapan yang harus dilakukan agar Djakarta Lloyd dapat go public sesuai persyaratan Bursa Efek Indonesia.

Simpulan

Proses panjang dan melelahkan untuk penyelesaian Restrukturisasi Keuangan Perusahaan (corporate financial restructuring). Semoga kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Debt to Equity Swap (DES) pada Djakarta Lloyd dapat menjadi pelajaran buat kita. Semoga hal ini dapat diselesaikan dengan baik oleh Djakarta Lloyd dan dapat jaya kembali seperti dulu lagi.

--rgds / dokday 11012017

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun