Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

BUMN Holding Maritim

3 Januari 2017   09:37 Diperbarui: 3 Januari 2017   09:47 1799
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Langkah Ketiga adalah melakukan penggabungan (merger) antara PT Pelni (Persero) dengan PT ASDP (Persero) kedalam satu perusahaan baru untuk kemudian diserahkan kepada Djakarta Lloyd menjadi subsidiaries di Djakarta Lloyd. Perusahaan baru tersebut akan bergerak dalam pengelola angkutan penumpang (passenger) dan angkutan jarak dekat (short sea sailing). Tidak tertutup kemungkinan bagi perusahaan baru tersebut untuk membuka pelayaran cruising dengan kelas premium misalnya di Bali dan Lombok.

Langkah Keempat adalah menyerahkan PT Bahtera Adhiguna dan PT Pupuk Indonesia Logistik dari induknya PT PLN (Persero) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) kepada Djakarta Lloyd sehingga dapat lebih focus dalam bidangnya masing-masing. Hal ini diperlukan untuk memperkuat lini bisnis Djakarta Lloyd dalam usaha pelayaran dan sebagai jaminan dari PT PLN (Persero) dan PT Pupuk Indonesia (Persero) untuk mempergunakan Djakarta Lloyd sebagai bagian dari distribusinya.

Bila keempat langkah ini telah diselesaikan maka niscaya Republik ini dapat memiliki sebuah perusahaan pelayaran yang hebat seperti dulu lagi. Untuk menguji bahwa proses holdingisasi di Djakarta Lloyd sudah selesai dan berhasil baik adalah dengan menjual sebagian saham pemerintah ke bursa. Hasil dari go public ini akan membayar semua ongkos holdingisasi di Djakarta Lloyd. Djakarta Lloyd ditargetkan tahun 2020 harus sudah IPO.

--dokday/03012017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun