Mohon tunggu...
Dayan Hakim
Dayan Hakim Mohon Tunggu... Dosen - persistance endurance perseverance

do the best GOD do the rest

Selanjutnya

Tutup

Money

Restrukturisasi Keuangan Djakarta Lloyd Belum Selesai

27 Desember 2016   14:30 Diperbarui: 27 Desember 2016   14:38 1440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hari Jumat, 23 Desember 2016, manajemen PT Djakarta Lloyd (Persero) mengadakan acara syukuran penyelesaian pesangon/pensiunan 2.200 orang ex karyawan PT Djakarta Lloyd (Persero) senilai Rp69 miliar yang sudah tertunggak sejak tahun 2012.  Dengan demikian, permasalahan tunggakan pesangon/pensiunan dianggap sudah selesai dan perusahaan dapat lebih berkonsentrasi dengan operasional untuk mencetak laba.

Disamping itu, penyelesaian Debt to Equity Swap atas Utang Kreditur Konkuren senilai Rp437 miliar sesuai Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tentang Pengesahan Perdamaian (Homologasi) pada tanggal 19 Desember 2013 nomor 36/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst. juncto Putusan Mahkamah Agung nomor 137.K/Pdt.Sud-PKPU/2014 telah diperkuat dengan terbitnya Peraturan Pemerintah RI nomor 126 tahun 215 tentang penerbitan saham baru tanpa hak suara (debt to equity swap) ex kreditur konkuren. Selanjutnya akan dibuatkan RUPS dan Akta Notaris tentang penetapan penerbitan saham baru tanpa hak suara atas 131 ex kreditur konkuren senilai Rp437 miliar. 

Berdasarkan hal ini kemudian akan dicatatkan 131 pemegang saham baru PT Djakarta Lloyd (Persero) ke Sistem Administrasi Bantuan Hukum (SABH) Kemenkumham. Berdasarkan catatan SABH tersebut kemudian pihak custodian yang ditunjuk akan menerbitkan sertifikat saham atas nama masing-masing pemegang saham tanpa hak suara tersebut. Sesuai dengan putusan Homologasi maka saham tanpa hak suara tersebut secara berangsur akan mulai dibeli kembali (buy back) setiap tiga bulan dimulai bulan Maret 2019 dan diharapkan selesai seluruhnya tahun 2033.

Untuk memperkuat struktur modal perusahaan dan merevitalisasi alat produksi perusahaan, dengan Peraturan Pemerintah nomor 29 tahun 2015 PT Djakarta Lloyd (Persero) telah diberikan tambahan modal dana segar sebesar Rp350 miliar. Sedianya tambahan modal dana segar tersebut akan dipergunakan untuk membeli 7 unit kapal bekas namun hingga saat ini satu kapal pun belum ada yang dapat direalisasikan.

Pada akhir tahun 2016 juga telah diterbitkan Peraturan Pemerintah tentang Pengalihan 5 unit kapal Palwo Bantuan Pemerintah yang Belum Ditetapkan Statusnya (BPYBDS) menjadi tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp667 miliar. Saat ini, 5 unit kapal jenis Palwo milik PT Djakarta Lloyd (Persero) dalam keadaan rusak berat di perairan Tanjung Priok dan Surabaya. Selanjutnya, bila 5 unit kapal Palwo tersebut di-scrap akan memberi tambahan dana segar sedikitnya Rp50 miliar yang dapat dipergunakan untuk menambah armada kapal milik.

Namun restrukturisasi keuangan PT Djakarta Lloyd (Persero) belum selesai. Masih terdapat beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan agar PT Djakarta Lloyd (Persero) sehat kembali sehingga dapat ikut melantai di bursa.

Permasalahan pertama adalah pengalihan utang SLA 24 unit shipset menjadi tambahan PMN pada perusahaan senilai Rp379 miliar. Pengadaan 24 unit shipset ini mempergunakan utang SLA dari Jerman dan Jepang pada tahun 1995. Persetujuan Menteri Keuangan untuk mengalihkan utang SLA 24 unit shipset menjadi tambahan PMN telah ada dan perlu ditindaklanjuti dengan penerbitan Peraturan Pemerintah terkait hal tersebut.

Permasalahan kedua adalah pengalihan utang pajak periode 2000-2010 menjadi tambahan PMN pada perusahaan senilai Rp136 miliar. Selama 10 tahun PT Djakarta Lloyd (Persero) berada dalam kondisi kesulitan keuangan (financial distress) sehingga tidak mampu menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Pengalihan utang pajak ini menjadi tambahan PMN akan membuat perusahaan menjadi lebih sehat dan mampu tumbuh kembali.

Permasalah ketiga adalah pengalihan utang Rekening Dana Investasi (RDI) pada Kementerian Keuangan menjadi tambahan PMN senilai Rp171 miliar. Utang RDI ini diperoleh tahun 1997 yang dipergunakan untuk membangun peremajaan kapal pada saat itu. Karena kesulitan keuangan yang tidak kunjung selesai maka perusahaan tidak mampu untuk menyelesaikan utang RDI ini. Karena merupakan bagian dari masa lalu maka diperlukan kebijaksanaan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mau mengalihkan utang RDI ini menjadi tambahan PMN pada PT Djakarta Lloyd (Persero).

Bila ketiga permasalahan tersebut dapat diselesaikan dan disetujui oleh pemerintah untuk dialihkan menjadi tambahan PMN pada PT Djakarta Lloyd (Persero) maka stuktur modal perusahaan menjadi lebih kuat. Total Penyertaan Modal Negara menjadi sebesar Rp1,885 triliun (81,2%) sedangkan saham ex kreditur konkuren sebesar Rp.437 miliar (18,8%).

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah melakukan quasi reorganisasi terhadap Rp1,671 triliun akumulasi kerugian perusahaan dengan men-set-off dengan PMN pada PT Djakarta Lloyd (Persero) sehingga diperoleh angka PMN tersisa menjadi Rp213 miliar (32,8%) sedangkan saham ex kreditur konkuren tetap sebesar Rp437 miliar (67,2%) dan akumulasi kerugian menjadi Rp0,-.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun