Mohon tunggu...
Doivy Kholilullah
Doivy Kholilullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Teruslah belajar sampai menjadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pendapat Hukum (Legal Opini) terhadap Herry Wirawan Memperkosa 12 Santriwati di Bandung

17 Desember 2021   06:44 Diperbarui: 17 Desember 2021   06:52 1650
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendahuluan


Kronologi kasus HW memperkosa 12 santriwati dibandung. HW merudapaksa santrinya untuk berhubungan sex dengan mengatakan "harus menuruti perintah guru" (ucap HW). Sedangkan Ke 12 Korban tersebut langsung dilarikan kerumah sakit karna mengalami trauma dan mengalami ganguan psikologis atas perbuatan yang tak wajar oleh HW. HW juga memberikan rayuan terhadap para santriwati, mulai dari menjanjikan hinga merudapaksa untuk melakukan sex denganya. HW juga bersikap modus terhadap santriwatinya dengan cara meminta pijat hingga bercerita tentang masalah dengan istrinya. "jangan takut sama bapak, tidak akan apa-apa kamu harus ngertiin bapak" (ucap HW). Dilain itu ia juga merayu dengan menyebut dirinya sebagai ayah yg bertanggungjawab. "jangan takut gitu,  enggak ada seorag ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya" (ucap HW).

Diketahui dalam ada beberapa santriwati hamil akibat tindakan HW. HW siap bertanggung jawab dengan mengatakan "biarkan dia lahir di dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia sudah mengerti, kalau kita telah berjuang bersama-sama". "ya sudah nggak papa, masa harus di gugurin, bapak juga bertanggung jawab" (ucap HW). diketerangan lain HW merudapakasa salah satu korban untuk berhubungan sex meskipun itu sedang haid. Korban yang masih umur 11-17 tahun itu diperkosa di rumah yayasan pesantren tahfidz madani, cibiru bandung yang merupakan rumah para santriwati dan HW juga tinggal disana. HW melakukan tindakan pemerkosaan tersebut berawal dari tahun 2018 sampai 2019.

HW merudapaksa untuk melakukan sex dengan santriwati berjumblah 12 orang dan diketahui 9 korban hamil dan melahirkan, bahkan ada yang sempat melahirkan 2 kali. Saat melakukan merudapaksa berhubungan sex denganya HW menjanjikan akan dinikahi dan dibiayai perkulihan, sampai mendaftarkanya menjadi polwan.

Diketahui HW pernah melontarkan kata janji manis tersebut kepada santriwati untuk berhubungan sex denganya meskipun santriwati tersebut sedang hamil. HW terkena pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang merudakpaksa/kekerasa sek pada anak.

Ada keterangan lain waktu didalam persidangan, bahwa HW memperalat anak-anak yang telah dilahirkan dari hubungan sex tersebut sabagai alat untuk sumbangan dana dari pihak lain dan diakui sebagai anak yatim piatu. Selain itu bantuan pemerintah untuk murit dipesantren, seperti PIP (program indonesia pintar) diambil alih oleh HW. salah satu saksi memberikan keterangan bahwa yayasan tersebut telah menerima BOS yang tidak jelas penggunanya, serta korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan disaat membangun gedung. LPSK mengungapkan baha ada penyalahgunaan aliran dana bantuan dari PIP dan BOS.

Pendapat Hukum (legal opini)


Dilihat dari kasus herry wirawan selaku guru yayasan pesantren tahfiz madani, cibiru, bandung yang telah merudapaksa/kekerasan dalam melakukan tindakan pemerkosaan terhadap 12 santriwati yang masih berumur 11-17 tahun. Dari 12 santriwati terdapat 9 orang sudah melahirkan dan ada yang melahirkan sampai 2 kali. HW melakukan tindakan pemerkosaan dengan satriwatinya dimulai sejak 2018 sampai 2019, HW merayu dan menjanjikan kepada korban demi menuruti nafsu birahinya. Salah satu janji tersebut diantaran akan bertanggung jawab dan sampai didaftarkanya menjadi polwan. Lebih parahnya anak yang telah lahir dijadikan sebagai alat untuk meminta sumbangan dengan dijadikanya sebagai anak yatim piatu. Keterangan dari saksi bahwa HW juga merampas PIP milik korban dan juga telah menerima BOS akan tetapi dana tersebut tidak jelas penggunaanya.

Dalam tindakan kekerasan sexsual pada satriwati HW terjerat pada pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang merudakpaksa/kekerasa sek pada anak. Bunyi pasal yang dijeratkan pada HW.
Pasal 76D
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
Pasal 81
Ayat 1
setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksut pasal 76D dipidanakan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling sigkat 5 tahun serta mendapatkan denda sebear 5 miliar.
ayat 3
dalam tindak pidana sebagaiman dimaksut dalam ayat 1 dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka terpidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaiamana dimaksut pada ayat 1.
karena HW seorang guru, maka hukumnya diperberat dengan mengancam 20 tahun penjara. Digaris bawahi bahwa jika HW benar-benar terbukti telah menyalahgunakan dana bantuan BOS dan PIP milik korban maka HW bukan hanya kena pasal tersebut melainkan juga terkena pasal penyalahgunaan bantuan dari pemerintah. Misal HW benar benar terbukti melakukan menyelewengkan bantuan operasional sekolah (BOS) maka mengacu pada lampiran I permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang pengawasan, pemeriksaan, dan sanksi. sanksi terhadap penyalahgunaan yang dimaksut yaitu merugikan negara, sekolah, peserta didik dan akan dijatuhkan oleh aparat/penjabat yang berkewajiban. Sanksi pada orang yang melakukan pelangaran tersebut diantaranya: Mutasi kerja, ganti rugi, pemblokiran bantuan sementara dan proses penerapan hukum. Di dalam penerapan hukum jika HW benar-benar sudah terbukti maka HW telah melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 64 KUHP.
Dapat saya simpulkan bahwa HW sudah sepantasnya diberikan pasal 81 ayat 1, ayat 3 juncto pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP. Dan Jika HW benar-benar telah terbukti melakukan penyalahgunaan dana bantuan dari pemerintah seperti BOS dan PIP maka melanggar pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi jo pasal 64 KUHP.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun