Mohon tunggu...
Doivy Kholilullah
Doivy Kholilullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Teruslah belajar sampai menjadi orang sukses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pinjol Ilegal di Ruko Crown Block C1-Green Lake City, Tangerang, Banten

17 Oktober 2021   07:34 Diperbarui: 17 Oktober 2021   07:37 256
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kronologi terbongkarnya pinjol ilegal, berawal dari laporan masyarkat dengan adanya unsur penipuan dan terjerat bunga tinggi. Kabidhumas polda metro jaya telah menangkap 32 tersangka yg di ringkus dalam ruko crown blok C1-7, green lake city tanggerang, banten.  Di dalam ruko itulah, PT ITN, pengelola pinjaman online berkantor. di saat penangkapan di PT ITN, terdapat 3 legal, 10 ilegal, dan 13 aplikasi, 32 orang tersebut merupakan tim analisis, telemarketing, dan debt collector, serta manajer perusahaan.

Di saat polisi memeriksa ruko lantai 4 terdapat sebagian barang bukti seperti komputer. 7 ruko yg telah di jadikan kantor PT ITN sekarang sudah dipasang garis polisi. ada 2 jenis yang dilakukan pinjol tersebut, diantaranya; menagih secara turun lapangan dengan pengancaman dan melalui sosmed. Di sosmed pihaknya melakukan ancaman dengan mengirim pornografi kepada debitur/peminjam. 32 tersangka di tahan dan dijerat dengan UU perlindungan konsumen, UU ITE, UU pornografi.  

Dari kasus di atas kegiatan pinjol ilegal sangat berdampak kepada konsumen. Dampaknya salah satunya; data tercuri, bunga tinggi, di ikuti debt collector terus menerus dengan memberikan ancaman, serta berdampak pada teman dan keluarga, sampai mengakibatkan hal yang fatal. Pasalnya pinjol ilegal tidak terdaftar dalam ojk sehingga legalitas pinjol tersebut tidak sesuai dalam peraturan undang-undang.

Perbuatan Pinjol ilegal tersebut telah menipu banyak masyarakat  dan telah melawan Peraturan ojk. Sedangkan perbuatan melawan peraturan meliputi; perbuatan yang bertentangan dengan hak milik orang lain, bertentangan dengan kehati-hatian, dan bertentangan dengan kewajiban hukumnya sendiri. Terdapat 3 kategori dalam melawan peraturan diantaranya: kesengajaan, kelalaian, dan tanpa kesegajaan dan kelalain. Terdapat unsur-unsur melawan peraturan diantaranya: adanya perbuatan melawan hukum, adanya kerugian di korban, dan kesalahan dari pelaku. Untuk saat ini telah dibentuk satgas waspada invesatasi (SWI) beranggota dua belas kementrian dan lembaga. Kegiatan pinjol diatur dalam POJK No. 77/POJK.01/2016.

Pidana pelaku pinjol ilegal

Pinjol ilegal menipu banyak masyarakat dengan meyakinkan bahwa pihaknya telah memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan. Serta meyakinkan telah terdaftar dalam OJK.

Namun, harus diperhatikan bahwa ada peraturan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sehubung dengan adanya pinjol ilegal yang mempromosikan produknya telah terdaftar dalam ojk. ketentuan yang wajib di perhatikan dalam pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999, pasal tersebut mengatur bahwa "pelaku usaha di larang menawarkan, mempromosikan, atau mengiklankan suatu barang dan jasa dengan cara menjanjikan pemberian hadiah berupa barang dan jasa lain secara Cuma-Cuma dengan maksut tidak memberikanya atau memberikan tidak sebagaimana yang dijanjikanya"

Peraturan hukum pengancaman melalui sosial media sudah diatur dalam pasal 45B UU nomor 19 tahun 2016 mengatur pengancaman dan kekerasan melalui elektronik.

Peraturan hukum bagi pelaku yang menyebarkan/mengirimkan pornografi disosmed telah diatur dalam uu no. 44 tahun 2008 mengatur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan (pornografi).

Kesimpulanya ialah, Pinjol ilegal di ruko crown block C1-7 Green lake city, tanggerang, banten, Terjerat dalam pasal berlapis : pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pasal 45B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan uu no. 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Sekian terimakasih semoga bermanfat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun