Mohon tunggu...
Doharman Sitopu
Doharman Sitopu Mohon Tunggu... Penulis - Manajemen dan Motivasi

Seorang Pembelajar berbasis etos , Founder sebuah lembaga Training Consulting, Alumni YOKOHAMA KENSHU CENTER--JAPAN, Alumni PROAKTIF SCHOOLEN JAKARTA, Penulis buku "Menjadi Ghost Writer"--Chitra Dega Publishing 2010, Founder sebuah perusahaan Mechanical Electrical (Khususnya HVAC), Magister dalam ilmu manajemen, Memiliki impian menjadi Guru.

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Sejuta Koin Untuk Prita – Telah Capai angka 75 Juta

10 Desember 2009   04:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:00 861
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

[caption id="attachment_36047" align="alignleft" width="300" caption="shutterstock"][/caption]

Aksi yang unik dan baru kali ini dilakukan di negri kita yakni “Gerakan Sejuta Koin untuk Prita” ternyata dahysat dan luar biasa. Dahsyat dalam pengumpulan angka, kendati terdiri dari mata uang paling kecil, dan luar biasa karena semua kalangan dan golongan tergerak sekaligus terketuk hatinya untuk berpartisipasi memberikan koin meringankan beban Prita Mulyasari.

Semenjak di gulirkan seminggu yang lalu, telah terkumpul koin dengan nominal 75 juta rupiah. Esti Handayani, salah satu penggagas-pelopor sejuta koin untuk Prita, mengungkapkan dalam “Barometer” SCTV edisi tanggal9 Desember 2009, telah mendirikan posko dan kolektor diberbagai tempat. Selain itu diadakan juga pengumpulan dari rumah ke rumah, dari trotor ke trotoar dan sepanjang jalan di berbagai tempat. Alhasil banyak sekali sumbangan yang diperoleh dari ibu-ibu rumah tangga, pengamen, pegawai, dan bahkan pengangguran sekalipun.

Sungguh mengharukan ungkapan perasaan, dari beberapa orang penganguran dan para pengamen yang menyumbang aksi ini dengan cara menyisihkan uang makan dan hasi mengamen mereka sepanjang hari.” Tak apalah, mengurangi jatah makan untuk menciptakan keadilan untuk Ibu Prita”, demikian ungkap mereka. Keadilan memang barang langka dan mahal harganya .

Menurut Esti, aksi ini akan dilanjutkan hingga tanggal 11 Desember 2009 yang akan datang. Butuh tiga hari untuk menghitung koin-koin tersebut. Setelah menjalankan penghitungan, maka mereka akan memutuskan langkah selanjutnya.

Untuk anda yang hendak berpartisipasi mengumpulkan koinya, dapat menghubungi Posko yang beralamat di Jl.Taman marga satwaJakarta, atau klik diwww.koinkeadilan.com.

Sekedar informasi tentang koin yang telah terkumpul sebanyak Rp.75.000.000,- yang terkumpul dalam seminggu itu, jika dimasukkan dalam kardus air minum dalam kemasan-ADK semacam aqua gelas, maka dapat memuat kira-kira sejuta Rupiah koin, dan setara dengan 25 kilogram. Nah, apabila semua koin yang terkumpul diserahkan kepada pihak Rumah Sakitsebagai bayaran denda, anda dapat menghitung berapa kilogram beratnya?

Tercatat pula beberapa nama orang besar yang menjadi penyumbang untuk membantu meringankan beban Prita. Sebut saja Pengusaha Fahmi Idris yang telah bersepakat dengan istrinya untuk menanggung setengah dari total gugatan yang ditimpakan pada Prita. Bahkan Aburizal Bakrie pun bersedia menutupi seluruh beban itu. Sebuah partai yakni Demokrat juga tidak mau ketinggalan berbagi dengan sesama. Partai ini memberikan donasi yang cukup besar.

Gerakan sejuta koin yang digagas oleh beberapa ibu-ibu, atas kepedulian mereka untuk meringankan beban yang dialami oleh seorang Prita Mulyasari ( bekas Pasien Rumah Sakit Omni International Hospital Tangerang Banten ) yang digugat ratusan juta rupiah. Seperti telah kita ketahui bahwa proses hukum yang telah berjalan selama satu setengah tahun belakangan antara Prita Mulyasari dengan pihak Rumah Sakit Omni International, menyebabkan Prita merasa capek dan letih.

Diawali ketidak puasan pelayanan dari pihak rumah sakit Omni International tentang rekam medis, akhirnya Prita mengirimkan keluhanya melalui surel (surat elektronik) kepada teman-temanya. Surat elektronik inilah yang dijadikan dasar untuk menuntut Prita dengan alasan pencemaran nama baik. Kendatipun landasan hukum yang berkaitan dengan surat elektronik dan dunia maya dinilai beberapa kalangan belum dapat dikatakan matang ( masih dapat disebut menggantung dan dapat mulur seperti karet), namun Prita berhasil dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak penuntut.

Kemudian setelah diusahakan agar keluar dari penjara, seiring dengan proses hukum selanjutnya dituntut pula sebesar Rp.204.000.000,- ( pada mulanya Prita digugat sebesar 500-an Milyar oleh pihak Rumah Sakit).

Kasus Prita merupakan contoh pencarian keadilan yang cukup susah didapatkan di negri ini. Sebagai orang yang awam tentang ranah hukum, maka saya menimbang hanya berdasarkan hati nurani. Mana keadilanyajika hanya pembuat surel yang dituduh mencemarkan nama baik, yang landasan hukumnya saja belum pasti itu dapat dikenakan kurungan badan dan didenda sebesar 204 juta rupiah? Sedangkan Kasus Bank Century yang meraibkan uang Negara sebesar 6,7 Trilyun urung diadili pelakunya?

Mengapa pencuri semangka dan pencuri coklat ditindak dengan seksama, sedangkan pelaku korupsi besar-besaran yang nota bene walau pun sudah ada tanda-tanda yang cukup masuk akal dan fakta-fakta yang mengindikasikan korupsi itu,tetapi seperti dapat diduga hanya disimpulkan “Tidak terbukti’. Terus uang Negara yang demikian banyaknya bocor sana-sini lari kemana?

Ayo Ibu Prita, jangan menyerah teruskan perjalananmu untuk mencari keadilan. Kami semua rakyat akan selalu mendukungmu. Bila perlu kija adakan aksi yang lebih heboh lagi, agar aparat penegak hukum lebih memakai nurani mereka. Bukan peduli pada sogokan yang bernominal “berapa”.

Salam Sukses Buat Ibu Esti Handayani dkk.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun