"Hak Angket Salah Alamat"
Ada banyak hal yang ingin saya jadikan pengantar tulisan ini, mulai dari masa kampanye sampai kepada isu yang viral hari-hari ini yaitu hak angket.
Namun saya pikir langsung saja ke pembahasan mengenai pokok tulisan ini, yaitu hak angket salah alamat.
Tulisan ini tidak mengkritisi akan penggunaan hak angket, namun lebih kepada apakah hak angket yang akan dilakukan untuk meninjau mengenai pelaksaan pemilu itu tepat atau tidak.
Sebelum lanjut saya akan disclaimer terlebih dahulu, bahwa tulisan ini tidak ada kaitan dan keberpihakannya kepada salah satu paslon karena saya pikir ini harus clear. Tulisan ini hanya akan membahas akan hak angket untuk penyelenggaraan pemilu.
Dalam penyelenggaraan pesta demokrasi ini, ada instansi atau badan yang sudah disahkan oleh negara melalui UUD untuk menyelenggarakan Pemilu yang Jurdil. Badan yang menyelengarakan tersebut adalah KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan ada lagi yang disebut sebagai pengawas yaitu Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
KPU (Komisi Pemilihan Umum) badan ini yang berhak untuk menerima dan memutuskan setiap orang yang mengajukan untuk menjadi legislatif atau menjadi kepala daerah maupun presiden. Melalui proses atau tahapan sesuai prosedur pencalonan maka KPU akan menetapkan orang-orang yang berhak maju untuk bertarung di pemilu.
Bawaslu ini yang akan melaksanakan pengawasan untuk setiap pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh KPU. Bila Bawaslu menemukan atau menerima laporan (aduan) adanya keterlibatan KPU untuk melakukan kecurangan maka Bawaslu akan bertindak sesuai regulasi yang berlaku.
Dan kedua badan ini independent, tidak dikomandoi oleh Presiden maupun kementrian secara langsung. Artinya mereka lepas dari intervensi.
Kembali ke hak angket, kalau hak angket dijalankan dalam rangka untuk meninjau atau melakukan penyelidikan, akan pengadaan Pemilu, maka pertanyaannya adalah ditujukan kepada siapa hak angket tersebut? Karena kalau itu ditujukan kepada Presiden jelas salah alamat.