Mohon tunggu...
Mohammad Reza
Mohammad Reza Mohon Tunggu... Buruh - Mahasiswa Ilmu Politik Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta

Dogma was here

Selanjutnya

Tutup

Politik

Politik Uang adalah Politik Tanpa Etika Politik

22 Oktober 2019   18:20 Diperbarui: 22 Oktober 2019   18:37 743
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selain daripada pencemaran pada etika politik, politik uang merupakan suatu tindak pidana pemilu yang memiliki sanksi pidana di dalamnya bagi penerima dan pemberi yaitu berupa hukuman kurungan penjara selama 6 tahun dan denda 1 miliar rupiah.  Politik uang juga terdapat dalam aturan Pilkada, yaitu tercantum pada Undang-Undang Pilkada nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang nomor 8 tahun 2015 tercantumkan sebagai berikut:

  • Pasal 187 poin A hingga D, orang yang terlibat dalam politik uang sebagai pemberi bisa dipenjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan atau 6 tahun.
  • Selain hukuman kurungan penjara, pelaku juga dikenakan sanksi paling sedikit Rp.200juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar rupiah. Sanksi pidana juga berlaku pada penerima uang.

Dalam pencegahan tindak pidana politik uang, Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) berperan aktif dalam melakukan pencegahan dan penyelesaian sengketa dalam pemilu, hal ini tercantum pada Undang-Undang No.7 Tahun 2017 pasal 93. Badan Pengawas Pemilu memiliki tugas, kewajiban dan kewenangan dalam mencegah terjadinya praktik politik uang. Politik uang pada umumnya yang terjadi di dalam masyarakat adalah voting buy (pembelian suara pemilih), dan mahar seperti uang atau barang yang dapat digantikan dengan hak suara pemilih.

Hal-hal yang tidak diinginkan dapat terjadi salah satu nya adalah minimnya sosialisasi kepada masyarakat akan etika politik, hukum dan sanksi hukum atas praktik politik uang menjadi salah satu penyebab masih banyaknya tindak pidana politik uang terutama di tingkat Provinsi. Sedangkan berdasarkan banyaknya kasus pemilu berupa politik uang yang memiliki kecenderungan terjadi pada tingkat Daerah.

Apabila pemilu masih dihiasi dengan politik uang menjadi suatu gambaran akan money power (kekuatan uang) dengan program jual beli kursi, bukan pada substansi politik yang beretika dimana etika politik mengedepankan visi dan misi, program dalam pembangunan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Referensi

Azwar, Anas. 2016. Kiai, Money Politic dan Pragmatisme Politik dalam Persepektif Siyasah Syar'iyyah: Studi Kasus Pilkades Plosorejo Tahun 2013. Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia. Vol. 5, No. 2.

 

Suseno, Franz Magnis. 2003. Etika Jawa: Sebuah Analisis Filsafat tentang Kebijakan Hidup Jawa. Jakarta: Gramedia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun